Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra (36) meminta pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanya dengan pelan. Asroi khawatir terjadi apa-apa karena dia punya penyakit jantung.
"Pak, pak, agak pelan-pelan saja (kalau bertanya), saya ada jantung," kata Asroi di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Asroi merupakan salah satu saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang ketujuh perkara dugaan penodaan agama. Dia melapor Ahok ke Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2016 dan dimintai keterangan penyidik pada 17 November 2016.
Asroi mengatakan itu setelah pengacara Ahok mempertanyakan kesaksiannya. Pengacara menganggap ada perbedaan keterangan dengan berita acara pemeriksaan. Misalnya, Ahok melakukan penodaan agama atau penistaan agama, kemudian dalam BAP pekerjaan saksi pelapor tertulis swasta, namun dalam persidangan dia menyebutkan pegawai negeri sipil di Kementerian Agama.
"Saudara saksi, anda nggak mencabut seluruh laporan itu? Sebelum kata-kata demi kata saudara yang mengucapkan isi dari BAP yang saudara tandatangani?" kata pengacara Ahok.
"Kita fokus di penodaan agama. Saya nggak mencabut laporan saya, saya nggak bantah BAP saya," Asroi menjawab.
Pengacara Ahok juga mempertanyakan perbedaan antara dinodai dan dinistai. Asroi mengatakan dirinya bukan ahli bahasa sehingga tidak dapat menjelaskan perbedaan kedua kata.
"Yang pasti ada kata-kata dibohongi pakai Al Maidah ayat 51. Rasanya sama Pak dinodai dan dinistai," ujar Asroi.
Kemudian, pengacara Ahok meminta ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk menjelaskan perbedaan kata dinodai dan dinistai.
"Dia tidak tahu. Karena bukan ahli hukum," kata Dwiarso.
"Pak, pak, agak pelan-pelan saja (kalau bertanya), saya ada jantung," kata Asroi di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Asroi merupakan salah satu saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang ketujuh perkara dugaan penodaan agama. Dia melapor Ahok ke Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2016 dan dimintai keterangan penyidik pada 17 November 2016.
Asroi mengatakan itu setelah pengacara Ahok mempertanyakan kesaksiannya. Pengacara menganggap ada perbedaan keterangan dengan berita acara pemeriksaan. Misalnya, Ahok melakukan penodaan agama atau penistaan agama, kemudian dalam BAP pekerjaan saksi pelapor tertulis swasta, namun dalam persidangan dia menyebutkan pegawai negeri sipil di Kementerian Agama.
"Saudara saksi, anda nggak mencabut seluruh laporan itu? Sebelum kata-kata demi kata saudara yang mengucapkan isi dari BAP yang saudara tandatangani?" kata pengacara Ahok.
"Kita fokus di penodaan agama. Saya nggak mencabut laporan saya, saya nggak bantah BAP saya," Asroi menjawab.
Pengacara Ahok juga mempertanyakan perbedaan antara dinodai dan dinistai. Asroi mengatakan dirinya bukan ahli bahasa sehingga tidak dapat menjelaskan perbedaan kedua kata.
"Yang pasti ada kata-kata dibohongi pakai Al Maidah ayat 51. Rasanya sama Pak dinodai dan dinistai," ujar Asroi.
Kemudian, pengacara Ahok meminta ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk menjelaskan perbedaan kata dinodai dan dinistai.
"Dia tidak tahu. Karena bukan ahli hukum," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan