Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjelaskan alasan MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghina Al Quran dan ulama terkait pidato yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.
"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.
Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.
"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.
"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.
Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.
"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa