Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjelaskan alasan MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghina Al Quran dan ulama terkait pidato yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.
"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.
Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.
"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.
"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.
Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.
"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!
-
Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan