Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjelaskan alasan MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghina Al Quran dan ulama terkait pidato yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.
"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.
Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.
"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan sikap keagamaan MUI tingkat pusat bertujuan untuk mencegah aksi anarkis dari organisasi kemasyarakatan yang menganggap Ahok menghina agama Islam.
"Yang kemudian menjadi ditindaklanjuti oleh kepolisian dan menganggap telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan Ahok sebagai tersangka," ujar Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Salah satu pengacara Ahok kemudian mempertanyakan sebelum MUI tingkat pusat mengeluarkan sikap keagamaan, MUI tingkat Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan teguran kepada Ahok agar jangan mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ma'ruf mengatakan isu tersebut ketika itu bukan lagi isu lokal, tapi sudah nasional.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," kata Ma'ruf.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, juga bertanya apakah sikap keagamaan MUI tingkat pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah lebih dulu diberikan MUI tingkat Jakarta.
Ma'ruf menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tingkat Jakarta merupakan produk yang bersifat teguran. Sementara, yang dikeluarkan MUI tingkat pusat merupakan sikap keagamaan yang bisa dijadikan dasar penegakan hukum positif di kepolisian.
"Teguran itu (dari MUI Jakarta) belum menjawab tuntutan masyarakat. Dan kemudian masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehingga dianggap cukup," kata Ma'ruf.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU