Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey Djemat, ingin tahu apakah ada hubungan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
Sebab, sebelum MUI mengeluarkan pendapat sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok masuk kategori menghina Al Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum, Ma'ruf bertemu dengan Agus dan Sylviana di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakart Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
"Sebelum memutuskan sikap (Ahok menghina Al Quran dan ulama) saudara terima pasangan calon nomor satu di kantor PBNU di Kramat?" kata Humprey dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf mengakui ada pertemuan. Ma'ruf mengatakan ketika itu kebetulan sedang berada di kantor PBNU.
"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.
Humprey kemudian meminta klarifikasi terkait isu Ma'ruf mengisyaratkan memberikan dukungan kepada Agus - Sylviana, Ma'ruf membantah.
"Tidak ada," kata Ma'ruf.
Selanjutnya, Humprey meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti.
Setelah bukti ditunjukkan, Ma'ruf mengakui, namun dia menegaskan tidak setuju disebut sebagai pendukung pasangan Agus - Sylviana di pilkada Jakarta.
Humprey juga menanyakan soal dugaan adanya permintaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kepada MUI agar segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" kata Humprey.
Ma'ruf membantah. Walaupun pengacara Ahok menunjukkan sejumlah bukti di pengadilan yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dia menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Tidak ada (permintaan SBY kepada MUI)," kata Ma'ruf.
Setelah mendengarkan semua jawaban Ma'ruf, tim hukum Ahok yakin dia tidak memberikan keterangan jujur dan berencana memprosesnya lewat langkah hukum.
"Untuk itu kami akan berikan bukti. Saudara saksi ini (berikan keterangan tidak benar) kami minta proses bagaimana mestinya," ujar Humprey.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma'ruf bahwa saksi memberikan keterangan palsu akan dipidana.
"Saksi, memberi keterangan palsu dan diminta diproses, saksi sudah disumpah beri keterangan jujur kalau tidak ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.
Sebab, sebelum MUI mengeluarkan pendapat sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok masuk kategori menghina Al Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum, Ma'ruf bertemu dengan Agus dan Sylviana di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakart Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
"Sebelum memutuskan sikap (Ahok menghina Al Quran dan ulama) saudara terima pasangan calon nomor satu di kantor PBNU di Kramat?" kata Humprey dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf mengakui ada pertemuan. Ma'ruf mengatakan ketika itu kebetulan sedang berada di kantor PBNU.
"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.
Humprey kemudian meminta klarifikasi terkait isu Ma'ruf mengisyaratkan memberikan dukungan kepada Agus - Sylviana, Ma'ruf membantah.
"Tidak ada," kata Ma'ruf.
Selanjutnya, Humprey meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti.
Setelah bukti ditunjukkan, Ma'ruf mengakui, namun dia menegaskan tidak setuju disebut sebagai pendukung pasangan Agus - Sylviana di pilkada Jakarta.
Humprey juga menanyakan soal dugaan adanya permintaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kepada MUI agar segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" kata Humprey.
Ma'ruf membantah. Walaupun pengacara Ahok menunjukkan sejumlah bukti di pengadilan yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dia menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Tidak ada (permintaan SBY kepada MUI)," kata Ma'ruf.
Setelah mendengarkan semua jawaban Ma'ruf, tim hukum Ahok yakin dia tidak memberikan keterangan jujur dan berencana memprosesnya lewat langkah hukum.
"Untuk itu kami akan berikan bukti. Saudara saksi ini (berikan keterangan tidak benar) kami minta proses bagaimana mestinya," ujar Humprey.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma'ruf bahwa saksi memberikan keterangan palsu akan dipidana.
"Saksi, memberi keterangan palsu dan diminta diproses, saksi sudah disumpah beri keterangan jujur kalau tidak ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU