Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey Djemat, ingin tahu apakah ada hubungan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
Sebab, sebelum MUI mengeluarkan pendapat sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok masuk kategori menghina Al Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum, Ma'ruf bertemu dengan Agus dan Sylviana di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakart Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
"Sebelum memutuskan sikap (Ahok menghina Al Quran dan ulama) saudara terima pasangan calon nomor satu di kantor PBNU di Kramat?" kata Humprey dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf mengakui ada pertemuan. Ma'ruf mengatakan ketika itu kebetulan sedang berada di kantor PBNU.
"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.
Humprey kemudian meminta klarifikasi terkait isu Ma'ruf mengisyaratkan memberikan dukungan kepada Agus - Sylviana, Ma'ruf membantah.
"Tidak ada," kata Ma'ruf.
Selanjutnya, Humprey meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti.
Setelah bukti ditunjukkan, Ma'ruf mengakui, namun dia menegaskan tidak setuju disebut sebagai pendukung pasangan Agus - Sylviana di pilkada Jakarta.
Humprey juga menanyakan soal dugaan adanya permintaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kepada MUI agar segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" kata Humprey.
Ma'ruf membantah. Walaupun pengacara Ahok menunjukkan sejumlah bukti di pengadilan yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dia menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Tidak ada (permintaan SBY kepada MUI)," kata Ma'ruf.
Setelah mendengarkan semua jawaban Ma'ruf, tim hukum Ahok yakin dia tidak memberikan keterangan jujur dan berencana memprosesnya lewat langkah hukum.
"Untuk itu kami akan berikan bukti. Saudara saksi ini (berikan keterangan tidak benar) kami minta proses bagaimana mestinya," ujar Humprey.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma'ruf bahwa saksi memberikan keterangan palsu akan dipidana.
"Saksi, memberi keterangan palsu dan diminta diproses, saksi sudah disumpah beri keterangan jujur kalau tidak ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.
Sebab, sebelum MUI mengeluarkan pendapat sikap keagamaan bahwa pernyataan Ahok masuk kategori menghina Al Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum, Ma'ruf bertemu dengan Agus dan Sylviana di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakart Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
"Sebelum memutuskan sikap (Ahok menghina Al Quran dan ulama) saudara terima pasangan calon nomor satu di kantor PBNU di Kramat?" kata Humprey dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma'ruf mengakui ada pertemuan. Ma'ruf mengatakan ketika itu kebetulan sedang berada di kantor PBNU.
"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.
Humprey kemudian meminta klarifikasi terkait isu Ma'ruf mengisyaratkan memberikan dukungan kepada Agus - Sylviana, Ma'ruf membantah.
"Tidak ada," kata Ma'ruf.
Selanjutnya, Humprey meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti.
Setelah bukti ditunjukkan, Ma'ruf mengakui, namun dia menegaskan tidak setuju disebut sebagai pendukung pasangan Agus - Sylviana di pilkada Jakarta.
Humprey juga menanyakan soal dugaan adanya permintaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kepada MUI agar segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" kata Humprey.
Ma'ruf membantah. Walaupun pengacara Ahok menunjukkan sejumlah bukti di pengadilan yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dia menegaskan isu tersebut tidak benar.
"Tidak ada (permintaan SBY kepada MUI)," kata Ma'ruf.
Setelah mendengarkan semua jawaban Ma'ruf, tim hukum Ahok yakin dia tidak memberikan keterangan jujur dan berencana memprosesnya lewat langkah hukum.
"Untuk itu kami akan berikan bukti. Saudara saksi ini (berikan keterangan tidak benar) kami minta proses bagaimana mestinya," ujar Humprey.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma'ruf bahwa saksi memberikan keterangan palsu akan dipidana.
"Saksi, memberi keterangan palsu dan diminta diproses, saksi sudah disumpah beri keterangan jujur kalau tidak ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA