Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang membiarkan Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta selama hampir tujuh jam, Selasa (31/1/2017). Ma'ruf bersaksi dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ikhsan mengatakan usia Ma'ruf saat ini sudah 73 tahun, seharusnya jaksa mengerti kondisi kesehatannya.
"Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek ya, dari jam 09.00 WIB, andaikata saudara saja belum tentu kuat," ujar Ikhsan usai mendampingi Ma'ruf menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ikhsan menilai sebagian pertanyaan pengacara Ahok kepada Ma'ruf hanya mengulang-ulang dan tidak sesuai dengan kapasitas Ma'ruf.
"Dan pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi bagaimana pendapat keagamaan itu lahir tanggal 11 Oktober 2016," kata Ikhsan.
Pertanyaan yang disampaikan kepada Ma'ruf, antara lain mengenai pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, kemudian dugaan Ma'ruf ditelepon Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatur pertemuan tersebut, sampai MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyebutkan bahwa pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 menghina Al Quran dan ulama.
Menurut Ikhsan banyak pertanyaan yang tak berkorelasi dengan perkara.
"Tetapi dia (kuasa hukum Ahok) lari-lari kemana-mana afiliasi segala macam. Ini sudah tidak ada korelasinya," kata dia.
Setelah ini, Ikhsan berencana mengajukan protes ke Mahkamah Agung karena dianggap tak memikirkan kesehatan Ma'ruf.
"Ya tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi ya dengan cara memeriksa saksi seperti ini. Saya kira itu menjadi kewajiban kami, kuasa hukum akan memprotes ke Mahkamah Agung," kata Ikhsan.
Ma'ruf merupakan saksi pertama yang dihadirkan jaksa di sidang kedelapan. Dia mulai diperiksa pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Ikhsan mengatakan usia Ma'ruf saat ini sudah 73 tahun, seharusnya jaksa mengerti kondisi kesehatannya.
"Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek ya, dari jam 09.00 WIB, andaikata saudara saja belum tentu kuat," ujar Ikhsan usai mendampingi Ma'ruf menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ikhsan menilai sebagian pertanyaan pengacara Ahok kepada Ma'ruf hanya mengulang-ulang dan tidak sesuai dengan kapasitas Ma'ruf.
"Dan pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi bagaimana pendapat keagamaan itu lahir tanggal 11 Oktober 2016," kata Ikhsan.
Pertanyaan yang disampaikan kepada Ma'ruf, antara lain mengenai pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, kemudian dugaan Ma'ruf ditelepon Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatur pertemuan tersebut, sampai MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyebutkan bahwa pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 menghina Al Quran dan ulama.
Menurut Ikhsan banyak pertanyaan yang tak berkorelasi dengan perkara.
"Tetapi dia (kuasa hukum Ahok) lari-lari kemana-mana afiliasi segala macam. Ini sudah tidak ada korelasinya," kata dia.
Setelah ini, Ikhsan berencana mengajukan protes ke Mahkamah Agung karena dianggap tak memikirkan kesehatan Ma'ruf.
"Ya tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi ya dengan cara memeriksa saksi seperti ini. Saya kira itu menjadi kewajiban kami, kuasa hukum akan memprotes ke Mahkamah Agung," kata Ikhsan.
Ma'ruf merupakan saksi pertama yang dihadirkan jaksa di sidang kedelapan. Dia mulai diperiksa pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU