Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang membiarkan Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin menjalani pemeriksaan sebagai saksi fakta selama hampir tujuh jam, Selasa (31/1/2017). Ma'ruf bersaksi dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ikhsan mengatakan usia Ma'ruf saat ini sudah 73 tahun, seharusnya jaksa mengerti kondisi kesehatannya.
"Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek ya, dari jam 09.00 WIB, andaikata saudara saja belum tentu kuat," ujar Ikhsan usai mendampingi Ma'ruf menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ikhsan menilai sebagian pertanyaan pengacara Ahok kepada Ma'ruf hanya mengulang-ulang dan tidak sesuai dengan kapasitas Ma'ruf.
"Dan pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi bagaimana pendapat keagamaan itu lahir tanggal 11 Oktober 2016," kata Ikhsan.
Pertanyaan yang disampaikan kepada Ma'ruf, antara lain mengenai pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, kemudian dugaan Ma'ruf ditelepon Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatur pertemuan tersebut, sampai MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyebutkan bahwa pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 menghina Al Quran dan ulama.
Menurut Ikhsan banyak pertanyaan yang tak berkorelasi dengan perkara.
"Tetapi dia (kuasa hukum Ahok) lari-lari kemana-mana afiliasi segala macam. Ini sudah tidak ada korelasinya," kata dia.
Setelah ini, Ikhsan berencana mengajukan protes ke Mahkamah Agung karena dianggap tak memikirkan kesehatan Ma'ruf.
"Ya tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi ya dengan cara memeriksa saksi seperti ini. Saya kira itu menjadi kewajiban kami, kuasa hukum akan memprotes ke Mahkamah Agung," kata Ikhsan.
Ma'ruf merupakan saksi pertama yang dihadirkan jaksa di sidang kedelapan. Dia mulai diperiksa pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Ikhsan mengatakan usia Ma'ruf saat ini sudah 73 tahun, seharusnya jaksa mengerti kondisi kesehatannya.
"Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek ya, dari jam 09.00 WIB, andaikata saudara saja belum tentu kuat," ujar Ikhsan usai mendampingi Ma'ruf menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ikhsan menilai sebagian pertanyaan pengacara Ahok kepada Ma'ruf hanya mengulang-ulang dan tidak sesuai dengan kapasitas Ma'ruf.
"Dan pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi bagaimana pendapat keagamaan itu lahir tanggal 11 Oktober 2016," kata Ikhsan.
Pertanyaan yang disampaikan kepada Ma'ruf, antara lain mengenai pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, kemudian dugaan Ma'ruf ditelepon Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatur pertemuan tersebut, sampai MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyebutkan bahwa pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 menghina Al Quran dan ulama.
Menurut Ikhsan banyak pertanyaan yang tak berkorelasi dengan perkara.
"Tetapi dia (kuasa hukum Ahok) lari-lari kemana-mana afiliasi segala macam. Ini sudah tidak ada korelasinya," kata dia.
Setelah ini, Ikhsan berencana mengajukan protes ke Mahkamah Agung karena dianggap tak memikirkan kesehatan Ma'ruf.
"Ya tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi ya dengan cara memeriksa saksi seperti ini. Saya kira itu menjadi kewajiban kami, kuasa hukum akan memprotes ke Mahkamah Agung," kata Ikhsan.
Ma'ruf merupakan saksi pertama yang dihadirkan jaksa di sidang kedelapan. Dia mulai diperiksa pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Komentar
Berita Terkait
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR
-
Iran: Damai Boleh, Perang Lagi Gak Masalah, AS-Israel Akan Merugi!
-
Gas Ikut Naik! Harga LPG Nonsubsidi Melonjak di Tengah Kenaikan BBM
-
Donald Trump Disulap Jadi Minion! Iran Olok-olok AS Tak Bisa Buka Selat Hormuz