Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Urbanisasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dilaporkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017), malam. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Dia dipolisikan karena kesaksiannya di sidang yang keenam dianggap tidak jujur.
"Salah satu saksi yang namanya Willyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu. Tapi, ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delictinya laporan yang bersangkutan telah terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," kata pengacara Ahok, Urbanisasi, usai membuat laporan.
Urbanisasi mengatakan perbedaan informasi terungkap setelah keterangan Willyuddin dikonfrontir dengan keterangan dua anggota Polresta Bogor yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dua anggota polisi yang menerima laporan Willyuddin adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
"Dan kemudian ada lagi satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni yang bersangkutan mengatakan didampingi oleh satu orang, tapi ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak babin dan banitnya di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oke tiga orang," katanya.
Willyudin juga dinilai mengintimidasi dua anggota polisi agar mau menerima laporan.
"Yang bersangkutan juga sempat mengatakan yang intinya ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian 'kalau tidak menerima laporan kami ini maka akan didatangi oleh ribuan umat ke tempat ini,'" kata dia.
Urbanisasi mengatakan akibat tindakan Willyuddin Ahok sebagai calon gubernur sangat dirugikan. Ahok terpaksa tidak bisa mengikuti kampanye karena harus dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama setiap hari Selasa.
"Kerugian pada klien kami akibat daripada dilaporkannya maka klien kami mengalami banyak persoalan terutama dalam hal menghadapi pilkada beliau tidak bisa menghadiri atau melakukan kegiatan bersifat kampanye," kata dia.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum. Barang bukti yang diserahkan ke penyidik, di antaranya transkrip dan rekaman suara di ruang sidang.
"Berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan, dan terakhir voice recording di persidangan," kata dia.
Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Salah satu saksi yang namanya Willyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu. Tapi, ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delictinya laporan yang bersangkutan telah terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," kata pengacara Ahok, Urbanisasi, usai membuat laporan.
Urbanisasi mengatakan perbedaan informasi terungkap setelah keterangan Willyuddin dikonfrontir dengan keterangan dua anggota Polresta Bogor yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dua anggota polisi yang menerima laporan Willyuddin adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
"Dan kemudian ada lagi satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni yang bersangkutan mengatakan didampingi oleh satu orang, tapi ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak babin dan banitnya di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oke tiga orang," katanya.
Willyudin juga dinilai mengintimidasi dua anggota polisi agar mau menerima laporan.
"Yang bersangkutan juga sempat mengatakan yang intinya ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian 'kalau tidak menerima laporan kami ini maka akan didatangi oleh ribuan umat ke tempat ini,'" kata dia.
Urbanisasi mengatakan akibat tindakan Willyuddin Ahok sebagai calon gubernur sangat dirugikan. Ahok terpaksa tidak bisa mengikuti kampanye karena harus dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama setiap hari Selasa.
"Kerugian pada klien kami akibat daripada dilaporkannya maka klien kami mengalami banyak persoalan terutama dalam hal menghadapi pilkada beliau tidak bisa menghadiri atau melakukan kegiatan bersifat kampanye," kata dia.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum. Barang bukti yang diserahkan ke penyidik, di antaranya transkrip dan rekaman suara di ruang sidang.
"Berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan, dan terakhir voice recording di persidangan," kata dia.
Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU