Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Urbanisasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dilaporkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017), malam. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Dia dipolisikan karena kesaksiannya di sidang yang keenam dianggap tidak jujur.
"Salah satu saksi yang namanya Willyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu. Tapi, ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delictinya laporan yang bersangkutan telah terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," kata pengacara Ahok, Urbanisasi, usai membuat laporan.
Urbanisasi mengatakan perbedaan informasi terungkap setelah keterangan Willyuddin dikonfrontir dengan keterangan dua anggota Polresta Bogor yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dua anggota polisi yang menerima laporan Willyuddin adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
"Dan kemudian ada lagi satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni yang bersangkutan mengatakan didampingi oleh satu orang, tapi ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak babin dan banitnya di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oke tiga orang," katanya.
Willyudin juga dinilai mengintimidasi dua anggota polisi agar mau menerima laporan.
"Yang bersangkutan juga sempat mengatakan yang intinya ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian 'kalau tidak menerima laporan kami ini maka akan didatangi oleh ribuan umat ke tempat ini,'" kata dia.
Urbanisasi mengatakan akibat tindakan Willyuddin Ahok sebagai calon gubernur sangat dirugikan. Ahok terpaksa tidak bisa mengikuti kampanye karena harus dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama setiap hari Selasa.
"Kerugian pada klien kami akibat daripada dilaporkannya maka klien kami mengalami banyak persoalan terutama dalam hal menghadapi pilkada beliau tidak bisa menghadiri atau melakukan kegiatan bersifat kampanye," kata dia.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum. Barang bukti yang diserahkan ke penyidik, di antaranya transkrip dan rekaman suara di ruang sidang.
"Berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan, dan terakhir voice recording di persidangan," kata dia.
Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
"Salah satu saksi yang namanya Willyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu. Tapi, ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delictinya laporan yang bersangkutan telah terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," kata pengacara Ahok, Urbanisasi, usai membuat laporan.
Urbanisasi mengatakan perbedaan informasi terungkap setelah keterangan Willyuddin dikonfrontir dengan keterangan dua anggota Polresta Bogor yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dua anggota polisi yang menerima laporan Willyuddin adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
"Dan kemudian ada lagi satu fakta yang terungkap dalam persidangan yakni yang bersangkutan mengatakan didampingi oleh satu orang, tapi ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak babin dan banitnya di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oke tiga orang," katanya.
Willyudin juga dinilai mengintimidasi dua anggota polisi agar mau menerima laporan.
"Yang bersangkutan juga sempat mengatakan yang intinya ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian 'kalau tidak menerima laporan kami ini maka akan didatangi oleh ribuan umat ke tempat ini,'" kata dia.
Urbanisasi mengatakan akibat tindakan Willyuddin Ahok sebagai calon gubernur sangat dirugikan. Ahok terpaksa tidak bisa mengikuti kampanye karena harus dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama setiap hari Selasa.
"Kerugian pada klien kami akibat daripada dilaporkannya maka klien kami mengalami banyak persoalan terutama dalam hal menghadapi pilkada beliau tidak bisa menghadiri atau melakukan kegiatan bersifat kampanye," kata dia.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum. Barang bukti yang diserahkan ke penyidik, di antaranya transkrip dan rekaman suara di ruang sidang.
"Berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan, dan terakhir voice recording di persidangan," kata dia.
Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025