Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Setelah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017), sekarang giliran anggota Sub Direktorat Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi
-
KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh
-
Refly Harun Bedah Tulisan 'Somebody Please Help Him' dr. Tifa Soal Sosok Misterius, Sindir Siapa?