Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Setelah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017), sekarang giliran anggota Sub Direktorat Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU