Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Setelah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017), sekarang giliran anggota Sub Direktorat Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur