Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Setelah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017), sekarang giliran anggota Sub Direktorat Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Di hadapan majelis hakim, Nuh menjelaskan dua jenis proses editing video. Pertama, editing bertujuan untuk memperjelas, kedua editing untuk mengubah konten. Dalam konteks video yang berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dia menegaskan video tersebut asli.
"Kalau video yang dijadikan bukti ini tidak ada perubahan yang sampai mengubah isi video. Tidak ada penambahan atau penggunaan frame. Di situ benar apa adanya," ujar Nuh dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian Nuh lebih banyak menjelaskan spesifikasi barang bukti yang diberikan pelapor kasus Ahok. Dia juga menjelaskan teknis untuk menrankrip rekaman video.
"Itu semua video di Pulau Seribu yang diberikan dengan durasi yang berbeda-beda," kata Nuh.
Dia menambahkan alat bukti video yang diserahkan pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari empat bukti yang berisi rekaman video di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kelompok kedua yaitu bukti buku elektronik berisi biografi Ahok dengan judul Merubah Indonesia (2008).
Nuh mengatakan pelapor kasus Ahok juga menyerahkan dua buah video, yakni video Ahok di kantor DPP Partai Nasional Demokrat dan video Ahok ketika diwawancara wartawan di Balai Kota.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI