Suara.com - HRWG menyesalkan kemunculan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 6 Maret 2017 bernomor No.521/1984/Dintanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang potensi digunakan untuk merampas tanah masyarakat secara sewenang-wenang, mengancam hak atas kepemilikan pribadi. Selain itu adanya potensi pelibatan militer pada operasi non-perang yang melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (TNI) Indonesia dengan dalih swasembada pangan.
Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menjelaskan negara wajib memastikan penikmatan hak atas pangan dan kehidupan yang layak. Namun pelaksanaan kewajiban itu tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa masyarakat untuk bertani.
“Bahkan memberikan ancaman adanya pengambilan lahan oleh militer dan UPT Kecamatan. Kebijakan Pemerintah seharusnya diarahkan untuk mendukung usaha tani yang telah dilakukan oleh masyarakat, dengan jaminan infrastruktur, fasilitas alat-alat pertanian, pupuk dan bibit yang murah dan mudah diakses, termasuk kebutuhan petani lainnya,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (9/3/2017).
Kata dia, hak atas kepemilikan lahan atau tanah merupakan hak dijamin oleh oleh Konstitusi, UU Pokok Agraria, dan sejumlah aturan yang lain. Mengambil lahan secara paksa tanpa persetujuan bebas dari warga negara dengan alasan lahan tersebut tidak ditanami merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Negara dan melanggar jaminan hak atas tanah.
Pemberian wewenang kepada TNI untuk masuk ke wilayah operasi non-perang bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menegaskan bahwa pelibatan TNI ini hanya dapat ditetapkan oleh Presiden, tidak oleh Pemerintah Daerah apalagi hanya melalui Surat Edaran. Hingga sekarang, Indonesia belum memiliki UU perbantuan militer yang seharusnya mengatur operasi non-perang ini, sehingga kewenangan yang diberikan hanya melalui Surat Edaran sangat potensial memunculkan dampak pelanggaran HAM.
“Arahan SE untuk membuat perjanjian baru antara pengelola (UPR Kecamatan) dan Koramil semakin menguatkan pelanggaran terhadap UU TNI di atas, karena institusi pemerintahan di level kecamatan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan TNI dalam operasi non-perang, apalagi pertanian. Militer adalah kekuatan khusus yang dilatih untuk melumpuhkan dalam situasi perang, sehingga pelibatan militer dalam aktivitas sipil, apalagi terkait dengan pengambilalihan lahan, sangat potensial memunculkan kekerasan kepada petani atau pemilik lahan. TNI tidak diberikan keahlian untuk melakukan operasi non-perang, sehingga pendekatan militeristik dan represif justru berbahaya bagi sipil (terutama petani atau warga) yang bersentuhan langsung dengan operasi tersebut,” paparnya.
HRWG mendesak Gubernur Sumatera Barat dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Surat Edaran No.521/1984/Dintanhorbun/2017 tersebut karena bertentangan dengan UU TNI atau aturan yang lebih tinggi lainnya. Selain itu, menghentikan rencana tindak lanjut kerjasama antara pemerintah daerah di semua level, mulai dari kecamatan, kabupaten dan provinsi dengan Tentara Nasional Indonesia di semua level tersebut karena tidak memiliki dasar hukum.
“Mendesak Pemerintah Pusat memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah untuk mentaati undang-undang tentang pelibatan militer tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, termasuk pula membatasi instruksi perbantuan ini hanya terbatas pada keputusan dan penetapan Presiden,” tutup Hafiz.
Baca Juga: Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani
Tag
Berita Terkait
-
Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani
-
Firman Minta Industri Media Berimbang Beritakan Isu Pertembakauan
-
Baleg DPR: Hanya Pemimpin Bodoh yang Matikan Industri Tembakau
-
Kelompok Anti Tembakau Dituduh Matikan Industri Tembakau Nasional
-
Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
-
Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya
-
Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren
-
Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum
-
Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN
-
Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi
-
Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518
-
Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus
-
Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok
-
Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina