Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai petani Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, sebenarnya tak perlu menggelar aksi mengecor kaki memakai semen, di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Pasalnya, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang memenangkan petani dan melarang pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di daerah mereka.
"Saya kira mestinya tidak perlu terjadi langkah-langkah seperti itu. Apalagi menurut berita, mereka juga sudah memenangkan itu, harus ada keadilan prinsipnya. Pemerintah harus mengoptimalisasi dialog dan juga kepuasan dari masyarakat khususnya petani di Kendeng itu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Namun, Fadli menambahkan, pabrik semen yang akan dibangun itu tidak seharusnya ditutup. Menurutnya, pembangunan Pabrik Semen itu bisa dilakukan di tempat lain, tentunya dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat.
"Kita kan tidak menolak juga adanya kemajuan. Tapi, jangan sampai menimbulkan konflik dengan masyarakat. Harusnya demikian, sehingga penghargaan kepada manusia itu tinggi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, satu ibu dari puluhan petani Pegunungan Kendeng yang melakukan aksi mengecor kaki memakai semen, di depan Istan Kepresidenan, Jakarta, meninggal dunia, Selasa (21/3).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, kepada Suara.com, mengatakan massa aksi yang meninggal dunia itu bernama Patmi (48). Ibu itu meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Saint Carolus, Salemba, sekitar pukul 02.55 WIB, Selasa dini hari.
"Bu Patmi sebelumnya dinyatakan sehat dan dalam keadaan baik oleh dokter. Selasa dini hari, setelah mandi, Bu Patmi mengeluh badannya tidak nyaman lalu mengalami kejang-kejang dan muntah," tutur Asfin, Selasa siang.
Untuk diketahui, aksi protes petani Kendeng ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT Semen Indonesia.
Baca Juga: Keris, Pedang dan Kendi Kuno di Museum Riau Hilang Dicuri
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Namun, Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka