Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan enam ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
"Jadwal sidang minggu depan karena tanggal 28 Maret ada Hari Raya Nyepi, jadi sidang diundur pada tanggal 29 Maret," kata I Wayan Sidarta, anggota tim kuasa hukum Ahok sesuai sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017) malam.
Dia mengatakan pada sidang ke-16, Rabu (29/3) itu, tim kuasa hukum dijadwalkan memanggil enam ahli.
"Kami akan mengajukan minimal enam ahli. Tiga ahli yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga di luar BAP," kata Wayan.
Pemanggilan enam ahli sekaligus itu, kata dia, berdasarkan arahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menginginkan agar proses pembacaan putusan dapat dilakukan sebelum bulan Ramadhan.
"Karena atas arahan majelis hakim sebelum Ramadhan harus kami hormati, maka caranya bagaimana kami mempercepat dengan cara bahwa minggu depan tanggal 29 Maret, kami akan mengajukan minimal enam ahli," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok sempat mengajukan simulasi jadwal persidangan sampai tingkat putusan kepada majelis hakim.
Berikut simulasi jadwal persidangan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok.
Sidang ke-17 pada Selasa (4/4) diagendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Sidang ke-18 pada Selasa (11/4) diagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ke-19 pada Selasa (18/4) diagendakan pledoi dari terdakwa. Sidang ke-20 pada Selasa (25/4) diagendakan replik JPU. Sidang ke-21 pada Selasa (2/5) diagendakan duplik kuasa hukum. Sidang ke-22 pada Selasa (9/5) diagendakan pembacaan putusan.
Baca Juga: Hasil Simulasi Sidang, Hakim Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ahok menyatakan bahwa simulasi jadwal yang diajukan kuasa hukum itu jangan dulu mengikat.
"Sepanjang dan sebatas pada ancar-ancar, boleh. Tetapi jangan mengikat dulu. Kita tidak boleh mendahului Tuhan. Ancar-ancar saja, ketika situasinya normal, silakan dijalankan. Misalnya terdakwa sakit dan sebagainya kan tidak bisa. Makanya saya katakan itu ancar-ancar saja," tuturnya.
Ali menyatakan majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mulai menyicil berkas tuntutan.
"Yang penting saat hari 'H-nya' waktu jadwal sidang tuntutan, kami sudah siap. Karena majelis hakim mau sebelum Bulan Puasa sudah ada putusan," ucap Ali.
Dalam sidang ke-15 Ahok, tim kuasa hukum telah memanggil tiga ahli, antara lain ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung C. Djisman Samosir, Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin dan ahli linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU