Suara.com - Misteri kematian Tri Ari Yani Puspo Arum (22) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar indekosnya, Jalan Kebon Jeruk, RT 8/RW 11, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, belum juga terungkap setelah tiga bulan berlalu.
Polisi masih menelusuri pelaku pembunuhan mahasiswi angkatan 2016 Jurusan Teknik Industri Universitas Esa Unggul tersebut.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengungkapkan, hasil analisa penyelidikan sementara mengarah ke pelaku perampokan indekosnya.
"Kami menyimpulkan (pelaku) bukan orang dekat, tapi kemungkinan pelaku pencurian. Itu baru dugaan sementara ya," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).
Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus tetap didukung dengan pembuktian dari investigasi secara ilmiah.
"Penyidik kan harus demikian cara kerjanya, cara membuktikannya harus dengan jalur pembuktian secara IT, investigasi," katanya.
Sejauh ini, kata dia, kendala yang dialami polisi menyelidiki kasus tersebut adalah minimnya keterangan saksi.
"Minimnya saksi, kemudian kesesuaian analisa olah TKP dengan IT masih sulit menyimpulkan dari arah pelaku," kata Hendy.
Puspo ditemukan meninggal dunia secara tak wajar di kamar mandi indekosnya, Senin (9/1/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika ditemukan, di tubuh korban terdapat luka tusukan di leher dan sayatan di tangan. Luka sayatan di tangan dicurigai sebagai bentuk upaya perlawanan. Sementara sejumlah barang berharga mahasiswi tersebut juga raib.
Baca Juga: Bolos saat 'Harpitnas' Hari Ini, Uang TKD Pegawai DKI Dipotong
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun