Suara.com - Partai penguasa di Kanada, Partai Liberal, pada April mendatang akan mengajukan rancangan undang-undang pelegalan pemakaian ganja di negeri itu. Partai pengusung Perdana Menteri Justin Trudeau itu berharap RUU itu akan disahkan dan mulai berlaku pada tahun depan.
Jika disahkan, undang-undang itu akan menjadikan Kanada sebagai negara G7 pertama yang mengizinkan pemakaian ganja untuk tujuan rekreasional. Sementara setelah rencana itu diumumkan, harga saham sejumlah perusahaan yang memproduksi ganja untuk tujuan medis naik di Bursa Saham Toronto.
"Regulasi ini akan melegalkan akses kepada ganja, tetapi di saat yang sama kami bisa mengatur dan mengendalikan akses tersebut," kata Menteri Kesehatan Kanada, Jane Philpott, seperti dikutip AFP.
Ia juga menambahkan bahwa aturan itu akan menekan organisasi-organisasi kriminal yang selama ini menguasai peredaran ganja di pasar gelap.
"Kami ingin memastikan bahwa keuntungan dari penjualan ganja tidak jatuh ke tangan organisasi-organisasi kriminal," tegas dia.
Menurut lembaga penyiaran Kanada, CBC, Partai Liberal akan mengajukan RUU pelegalan ganja itu pada 10 April dan ditargetkan akan disahkan pada Juli 2018.
Rencananya pemerintah Kanada akan membentuk sebuah satuan tugas pada Desember 2017 yang akan mengatur tentang penggunaan ganja oleh publik. Salah satu aturan yang akan dibuat adalah membatasi usia pemakai ganja, yakni di atas umur 18 atau 19 tahun, sama seperti aturan bagi pengonsumsi alkohol.
Selain itu regulasi tersebut juga menetapkan sanksi tegas bagi para pengedar yang menjual ganja kepada anak-anak di bawah umur.
Dengan aturan itu, warga Kanada nantinya diizinkan menanam dan memelihara maksimal empat pohon ganja di rumahnya, untuk penggunaan pribadi. Sementara satu orang hanya dibolehkan memiliki maksimal satu ons ganja.
Berita Terkait
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Ditanya Jaksa, Ammar Zoni Akui Pernah Isap Ganja di Penjara
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak