Suara.com - Partai penguasa di Kanada, Partai Liberal, pada April mendatang akan mengajukan rancangan undang-undang pelegalan pemakaian ganja di negeri itu. Partai pengusung Perdana Menteri Justin Trudeau itu berharap RUU itu akan disahkan dan mulai berlaku pada tahun depan.
Jika disahkan, undang-undang itu akan menjadikan Kanada sebagai negara G7 pertama yang mengizinkan pemakaian ganja untuk tujuan rekreasional. Sementara setelah rencana itu diumumkan, harga saham sejumlah perusahaan yang memproduksi ganja untuk tujuan medis naik di Bursa Saham Toronto.
"Regulasi ini akan melegalkan akses kepada ganja, tetapi di saat yang sama kami bisa mengatur dan mengendalikan akses tersebut," kata Menteri Kesehatan Kanada, Jane Philpott, seperti dikutip AFP.
Ia juga menambahkan bahwa aturan itu akan menekan organisasi-organisasi kriminal yang selama ini menguasai peredaran ganja di pasar gelap.
"Kami ingin memastikan bahwa keuntungan dari penjualan ganja tidak jatuh ke tangan organisasi-organisasi kriminal," tegas dia.
Menurut lembaga penyiaran Kanada, CBC, Partai Liberal akan mengajukan RUU pelegalan ganja itu pada 10 April dan ditargetkan akan disahkan pada Juli 2018.
Rencananya pemerintah Kanada akan membentuk sebuah satuan tugas pada Desember 2017 yang akan mengatur tentang penggunaan ganja oleh publik. Salah satu aturan yang akan dibuat adalah membatasi usia pemakai ganja, yakni di atas umur 18 atau 19 tahun, sama seperti aturan bagi pengonsumsi alkohol.
Selain itu regulasi tersebut juga menetapkan sanksi tegas bagi para pengedar yang menjual ganja kepada anak-anak di bawah umur.
Dengan aturan itu, warga Kanada nantinya diizinkan menanam dan memelihara maksimal empat pohon ganja di rumahnya, untuk penggunaan pribadi. Sementara satu orang hanya dibolehkan memiliki maksimal satu ons ganja.
Berita Terkait
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK