Suara.com - Partai penguasa di Kanada, Partai Liberal, pada April mendatang akan mengajukan rancangan undang-undang pelegalan pemakaian ganja di negeri itu. Partai pengusung Perdana Menteri Justin Trudeau itu berharap RUU itu akan disahkan dan mulai berlaku pada tahun depan.
Jika disahkan, undang-undang itu akan menjadikan Kanada sebagai negara G7 pertama yang mengizinkan pemakaian ganja untuk tujuan rekreasional. Sementara setelah rencana itu diumumkan, harga saham sejumlah perusahaan yang memproduksi ganja untuk tujuan medis naik di Bursa Saham Toronto.
"Regulasi ini akan melegalkan akses kepada ganja, tetapi di saat yang sama kami bisa mengatur dan mengendalikan akses tersebut," kata Menteri Kesehatan Kanada, Jane Philpott, seperti dikutip AFP.
Ia juga menambahkan bahwa aturan itu akan menekan organisasi-organisasi kriminal yang selama ini menguasai peredaran ganja di pasar gelap.
"Kami ingin memastikan bahwa keuntungan dari penjualan ganja tidak jatuh ke tangan organisasi-organisasi kriminal," tegas dia.
Menurut lembaga penyiaran Kanada, CBC, Partai Liberal akan mengajukan RUU pelegalan ganja itu pada 10 April dan ditargetkan akan disahkan pada Juli 2018.
Rencananya pemerintah Kanada akan membentuk sebuah satuan tugas pada Desember 2017 yang akan mengatur tentang penggunaan ganja oleh publik. Salah satu aturan yang akan dibuat adalah membatasi usia pemakai ganja, yakni di atas umur 18 atau 19 tahun, sama seperti aturan bagi pengonsumsi alkohol.
Selain itu regulasi tersebut juga menetapkan sanksi tegas bagi para pengedar yang menjual ganja kepada anak-anak di bawah umur.
Dengan aturan itu, warga Kanada nantinya diizinkan menanam dan memelihara maksimal empat pohon ganja di rumahnya, untuk penggunaan pribadi. Sementara satu orang hanya dibolehkan memiliki maksimal satu ons ganja.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama