Suara.com - Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mempertanyakan permohonan penundaan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang diajukan Polda Metro Jaya. Sebab menurutnya, pihak yang berkompeten menunda sidang adalah majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
"Yang berkompeten (soal) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo kepada Suara.com, Kamis (6/4/2017).
Pihaknya sendiri telah menerima surat tembusan perihal penundaan sidang Ahok, Rabu (5/4/2017) kemarin. Namun menurutnya, yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim," kata dia.
Terkait surat tersebut, pihaknya juga masih menunggu apakah majelis hakim menunda atau tidak jadwal sidang kasus Ahok.
"Iya tinggal tunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," kata Waluyo.
Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyampaikan belum menerima surat pengajuan penundaan sidang Ahok. Dia juga menyampaikan menurut aturan hukum, pengajuan penundaan sidang harus dilakukan di ruang pengadilan. Pengajuan penundaan, kata dia, juga hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
"Bagaimana pun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara," kata Hasoloan.
Hingga kini, pihaknya masih berpatokan dengan instruksi majelis hakim yang telah menentukan jadwal sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan materi pembacaan tuntutan dari JPU pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Baca Juga: Jakarta Rawan, Polisi Minta Sidang Ahok Dihentikan Sementara
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah