Suara.com - Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mempertanyakan permohonan penundaan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang diajukan Polda Metro Jaya. Sebab menurutnya, pihak yang berkompeten menunda sidang adalah majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
"Yang berkompeten (soal) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo kepada Suara.com, Kamis (6/4/2017).
Pihaknya sendiri telah menerima surat tembusan perihal penundaan sidang Ahok, Rabu (5/4/2017) kemarin. Namun menurutnya, yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim," kata dia.
Terkait surat tersebut, pihaknya juga masih menunggu apakah majelis hakim menunda atau tidak jadwal sidang kasus Ahok.
"Iya tinggal tunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," kata Waluyo.
Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyampaikan belum menerima surat pengajuan penundaan sidang Ahok. Dia juga menyampaikan menurut aturan hukum, pengajuan penundaan sidang harus dilakukan di ruang pengadilan. Pengajuan penundaan, kata dia, juga hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
"Bagaimana pun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara," kata Hasoloan.
Hingga kini, pihaknya masih berpatokan dengan instruksi majelis hakim yang telah menentukan jadwal sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan materi pembacaan tuntutan dari JPU pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Baca Juga: Jakarta Rawan, Polisi Minta Sidang Ahok Dihentikan Sementara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya