Suara.com - Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mempertanyakan permohonan penundaan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang diajukan Polda Metro Jaya. Sebab menurutnya, pihak yang berkompeten menunda sidang adalah majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
"Yang berkompeten (soal) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo kepada Suara.com, Kamis (6/4/2017).
Pihaknya sendiri telah menerima surat tembusan perihal penundaan sidang Ahok, Rabu (5/4/2017) kemarin. Namun menurutnya, yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim," kata dia.
Terkait surat tersebut, pihaknya juga masih menunggu apakah majelis hakim menunda atau tidak jadwal sidang kasus Ahok.
"Iya tinggal tunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," kata Waluyo.
Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyampaikan belum menerima surat pengajuan penundaan sidang Ahok. Dia juga menyampaikan menurut aturan hukum, pengajuan penundaan sidang harus dilakukan di ruang pengadilan. Pengajuan penundaan, kata dia, juga hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
"Bagaimana pun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara," kata Hasoloan.
Hingga kini, pihaknya masih berpatokan dengan instruksi majelis hakim yang telah menentukan jadwal sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan materi pembacaan tuntutan dari JPU pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Baca Juga: Jakarta Rawan, Polisi Minta Sidang Ahok Dihentikan Sementara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang