Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (20/4/2017). Pada sidang kesebelas ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi dimuka persdiangan.
Namun, ternyata keponakan Ketua DPR Setya Novanto tersebut tidak memenuhi permintaan jaksa. Tidak ada alasan yang jelas mengenai ketidakhadiran Irvanto pada hari ini.
Sebelumnya, pada persidangan lalu, Setya Novanto mengakui kalau Irvanto adalah keponakannya. Namun, Novanto membantah kalau keponakannya tersebut ada kaitanya dengan proyek e-KTP.
"Iya, ponakan saya, tapi yang saya tahu, dia usaha jual-beli kendaraan, tidak ada sangkut-pautnya dengan e-KTP," kata Novanto saat bersaksi sebelumnya, Kamis (6/4/2017).
Namun berdasarkan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, perusahaan yang dipimpin Irvanto berkaitan dengan proyek e-KTP. Dimana, PT Murakabi Sejahtera mengambil peran untuk membeck up kinerja konsosrsium pemenang lelang pengerjaan proyek dengan anggaran senilai Rp5,9 trilun tersebut. Dan perusahaan tersebut adalah Perum PNRI.
Pada hari ini, Jaksa pada KPK berencana menghadirkan 12 orang saksi termasuk Irvanto. Mereka adalah konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011Drajat Wisnu Setyawan, Kepala PT Astra Graphia IT atau Biz Consultan Division Mayus Bangun, dan E. P. Yulianto.
Selain itu juga ada staf direksi PNRI Mudji Rachmat Kurniawan, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, Ketua Bersama Konsorsium PNRI Andres Ginting, staff IT PT RFID Evi Andi Noor Halim, Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, staf PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila dan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 Johannes Marliem.
Namun, dari 12 saksi tersebut hanya ada enam saksi yang bisa bersaksi di depan peraidangan hari ini. Mereka adalah Noerman Taufik, Drajat Wisnu Setyawan, Yuniarto, Andres Ginting, Jimmy Iskandar Tedjasusila, Johanes Richard Tanjaya.
Pada persidangan kali ini, jaksa dan hakim masih menggali terkait hal teknis dalam proyek tersebut.
Baca Juga: 68 Pejabat Diperiksa Soal E-KTP, Kinerja Kemendagri Terganggu
Dalam kasu ini KPK sudah menetapkan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Gusman sebagai tersangka. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam mengerjakan dana proyek e-KTP sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Selain itu, satu tersabgka lainnya adalah Andi Agustinus yang diduga sebagai orang dekat Novanto. Dan satu saksi lainnya adalah Miryam S Haryani sebagai tersangka kasua dugaan memberikan keterangan tidak benar dimuka persidangan terkait kasus e-KTP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora