Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik, masih berada di Indonesia.
KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan nama anggota DPR dari Fraksi Hanura itu ke dalam Daftar Pencarian Orang.
"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut berpergian keluar Indonesia. Kami lakukan proses pencarian dengan bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/4/2017).
Pengacara Miryam, Aga Khan, juga menyatakan kliennya masih berada di Indonesia.
"Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga.
Ia pun memberi alasan soal tidak datangnya Miryam sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga.
Menurut Febri dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," kata Febri.
Baca Juga: Hakim Heran, Panitia Pengadaan E-KTP Tahunya Terima Uang
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam untuk dipanggil secara patut.
"Kemudian diadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri.
Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.
"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tuturnya.
Miryam juga telah mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aga Khan, Selasa (25/4/2017).
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal