Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli menilai ada kejanggalan dalam mengeluarkan Surat Keterangan Lunas kepada Obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia zaman Presiden Megawati Soekarnoputri. Sebab, pemberian SKL tersebut dilakukan kepada obligor yang belum membayar lunas pinjamannya.
"Ini memang ada keanehan, kok bisa ada obligor? Dan nggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas. Inilah yang sedang KPK selidiki," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakart Selatan, Selasa (2/5/2017).
SKL kepada para penerima BLBI ini dikeluarkan saat Megawati Soekarnoputri berkuasa jadi presiden. SKL tersebut keluar merujuk pada Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang diteken Megawati pada Desember 2002.
KPK baru mengusut penerbitan SKL BLBI ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), miliki pengusaha Sjamsul Nursalim. Sejumlah pihak selain Sjamsul yang menerima SKL di antaranya adalah BCA, Salim Group sebagai obligor; Bank Umum Nasional (BUN), Mohamad 'Bob' Hasan sebagai obligor; Bank Surya, Sudwikatmo sebagai obligor dan Bank RSI, Ibrahim Risjad sebagai obligor.
Menurut Rizal, bila ada obligor yang telah benar-benar melunasi kewajiban BLBI, sangat wajar diberikan SKL oleh BPPN ketika itu. Namun, pada pelaksanaannya, para obligor, salah satunya Sjamsul Nursalim, penerima SKL BLBI belum melunasi tagihannya dan dianggap KPK merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
"SKL itu dikeluarkan 2004 (saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri), bukan pada masa kami. Saya jadi menteri 2000-2001. Kalau lunas sesuai kewajiban diberi surat bebas lunas ya wajar dong. Kalau di bank aja kita utang sudah lunas ya harus dikeluarkan (surat keterangan). Tapi kok ini ada kasus-kasus, ada sejumlah obligor yang belum lunas tapi dikeluarkan SKL," katanya.
Saat ini KPK tengah fokus mengusut penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Mengingat, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam penerbitan SKL, yang dilakukan Syafruddin kepada Sjamsul Nursalim, pada 2004 silam.
"Itu lah kasus ini KPK sedang diselidiki, saya setuju dengan KPK, kalau ada yang belum lunas harus bayar," kata Rizal.
Baca Juga: Rizal Ramli: Kasus BLBI dan E-KTP Pelakunya Elite Semua
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik