Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus lanjut. Meski keluarga Ahok telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan. Kita mohon perhatian karena putusan (majelis hakim) itu tidak disebutkan alasan dan pertimbangan kenapa dia (Ahok) ditahan," ujar I Wayan Sudiarta di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Menurut Wayan, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara kasus penodaan agama, dan memerintahkan segera ditahan, majelis tidak menyebutkan alasan penahanan.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Itu harus disebut. Baru dibackup oleh Pasal 21 sebagai dasar hukum," kata Wayan.
Wayan mengatakan perintah penahanan Ahok tidak kuat. Sebab, dalam putusannya hakim tidak menyebutkan alasan penahanan.
"Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat. Berkaca pada Pasal 20 ayat 3 disebutkan penahanan semata-mata untuk pemeriksaan, pemeriksaan sudah selesai ngapain itu ditahan?," kata Wayan.
Untuk diketahui, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum PPP Djan Faridz, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut mengajukan diri menjadi penjamin bagi penangguhan Ahok.
Ahok langsung ditahan setelah dinyatakan bersalah Selasa (9/5/2017) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis (putusannya apa). Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota atau rumah," ujar dia.
Baca Juga: Benarkah Polisi Istimewakan Massa Ahok, Ini Jawaban Tito di DPR
Surat penangguhan Ahok sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, tidak lama setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Berita Terkait
-
Benarkah Polisi Istimewakan Massa Ahok, Ini Jawaban Tito di DPR
-
Pengacara: Ahok Tidak Takut Hukumannya Diperberat
-
Ditanya Soal Ajukan Grasi, Pengacara Ahok: Pertanyaan Cantik
-
Ahok Cabut Banding, Amien Rais: Pencitraan Ambil Simpati Publik
-
Kalau Jaksa Tak Cabut Banding, Tak Masalah Bagi Pengacara Ahok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak