Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus lanjut. Meski keluarga Ahok telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan. Kita mohon perhatian karena putusan (majelis hakim) itu tidak disebutkan alasan dan pertimbangan kenapa dia (Ahok) ditahan," ujar I Wayan Sudiarta di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Menurut Wayan, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara kasus penodaan agama, dan memerintahkan segera ditahan, majelis tidak menyebutkan alasan penahanan.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Itu harus disebut. Baru dibackup oleh Pasal 21 sebagai dasar hukum," kata Wayan.
Wayan mengatakan perintah penahanan Ahok tidak kuat. Sebab, dalam putusannya hakim tidak menyebutkan alasan penahanan.
"Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat. Berkaca pada Pasal 20 ayat 3 disebutkan penahanan semata-mata untuk pemeriksaan, pemeriksaan sudah selesai ngapain itu ditahan?," kata Wayan.
Untuk diketahui, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum PPP Djan Faridz, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut mengajukan diri menjadi penjamin bagi penangguhan Ahok.
Ahok langsung ditahan setelah dinyatakan bersalah Selasa (9/5/2017) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis (putusannya apa). Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota atau rumah," ujar dia.
Baca Juga: Benarkah Polisi Istimewakan Massa Ahok, Ini Jawaban Tito di DPR
Surat penangguhan Ahok sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, tidak lama setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Berita Terkait
-
Benarkah Polisi Istimewakan Massa Ahok, Ini Jawaban Tito di DPR
-
Pengacara: Ahok Tidak Takut Hukumannya Diperberat
-
Ditanya Soal Ajukan Grasi, Pengacara Ahok: Pertanyaan Cantik
-
Ahok Cabut Banding, Amien Rais: Pencitraan Ambil Simpati Publik
-
Kalau Jaksa Tak Cabut Banding, Tak Masalah Bagi Pengacara Ahok
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO