Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan jika penyidik berencana menjemput paksa pimpinan FPI Rizieq Shihab yang kini buronan berada di luar negeri.
"Mengarah ke sana (jemput paksa)," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2017).
Langkah jemput paksa itu, polisi telah mengajukan surat red notice atau catatan merah untuk Rizieq ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Pengajuan red notice tersebut, lanjutnya, setelah penyidik Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri melakukan rapat bersama.
"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan hub inter, kan sudah ditetapkan tersangka, DPO, surat penjemputan dan sekarang red notice," kata dia.
Iriawan mengatakan penerbitan red notice itu masih harus dikaji kembali. Saat ini penyidik masih menunggu apakah pengajuan red notice itu bisa dikabulkan atau tidak.
"Sekarang kami tunggu saja dari hub inter apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak. Tapi biasanya kalau memenuhi syarat dikabulkan seperti tersangka dan berkasnya. Nanti setelah penerbitan red notice baru kami pikirkan langkah selanjutnya," kata Iriawan.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga mengatakan pihaknya terus memantau pergerakan Rizieq. Menurut informasi yang diperolehnya, Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Nama Rizieq juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Alasan status DPO itu diterbitkan karena Rizieq dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi. Status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka terkait kasus penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sekarang Resmi Jadi Buronan Polisi
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Berita Terkait
-
Sambo: Pesta Gay Dilepas, Rizieq Cuma Kasus Ecek-ecek Jadi TSK!
-
Teman-teman Bakal Kerahkan Sejuta Orang Jemput Rizieq di Bandara
-
Teman Rizieq: Jokowi Bukannya Siram Air, Malah Siramkan Bensin
-
Kata Pakar tentang Misteri Pembuat Baladacintarizieq.com
-
Pengacara Rizieq ke Kejati Berikan Surat Bantahan Ajak Rusuh
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan