Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan jika penyidik berencana menjemput paksa pimpinan FPI Rizieq Shihab yang kini buronan berada di luar negeri.
"Mengarah ke sana (jemput paksa)," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2017).
Langkah jemput paksa itu, polisi telah mengajukan surat red notice atau catatan merah untuk Rizieq ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Pengajuan red notice tersebut, lanjutnya, setelah penyidik Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri melakukan rapat bersama.
"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan hub inter, kan sudah ditetapkan tersangka, DPO, surat penjemputan dan sekarang red notice," kata dia.
Iriawan mengatakan penerbitan red notice itu masih harus dikaji kembali. Saat ini penyidik masih menunggu apakah pengajuan red notice itu bisa dikabulkan atau tidak.
"Sekarang kami tunggu saja dari hub inter apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak. Tapi biasanya kalau memenuhi syarat dikabulkan seperti tersangka dan berkasnya. Nanti setelah penerbitan red notice baru kami pikirkan langkah selanjutnya," kata Iriawan.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga mengatakan pihaknya terus memantau pergerakan Rizieq. Menurut informasi yang diperolehnya, Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Nama Rizieq juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Alasan status DPO itu diterbitkan karena Rizieq dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi. Status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka terkait kasus penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sekarang Resmi Jadi Buronan Polisi
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Berita Terkait
-
Sambo: Pesta Gay Dilepas, Rizieq Cuma Kasus Ecek-ecek Jadi TSK!
-
Teman-teman Bakal Kerahkan Sejuta Orang Jemput Rizieq di Bandara
-
Teman Rizieq: Jokowi Bukannya Siram Air, Malah Siramkan Bensin
-
Kata Pakar tentang Misteri Pembuat Baladacintarizieq.com
-
Pengacara Rizieq ke Kejati Berikan Surat Bantahan Ajak Rusuh
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara