Suara.com - Seorang perempuan di Desa Horsarrieu, Provinsi Landes, barat daya Prancis, ditangkap polisi karena diduga menyimpan mayat ibunya di dalam lemari pendingin(freezer) selama lebih dari satu dekade terakhir.
Perempuan tersebut melakukan hal tak lazim itu hanya demi terus mendapat uang pensiunan sebesar 1.945 Euro atau Rp29 juta per bulan milik sang ibu.
“Dia terus menyimpan jenazah ibunya lebih dari 10 tahun terakhir demi uang pensiunan. Hingga kasus ini diketahui, tak ada laporan mengenai kematian sang ibu,” tutur pejabat kantor kejaksaan setempat, seperti dilansir Mirror, Rabu (31/5/2017).
Ironisnya, kata dia, lemari pendingin tempat penyimpanan jenazah ibu itu tak dialiri listrik. Kasus ini sendiri terungkap pada Selasa (30/5).
Sumber itu mengatakan, berdasarkan hasil uji forensik, penyidik menyimpulkan ibu tersebut sudah meninggal sejak tahun 2007 silam.
“Itu diperkuat dengan data bahwa sejak tahun 2007, tak ada klaim tunjangan kesehatan atas nama perempuan tersebut.
Namun, para penyidik menduga sang ibu sudah meninggal sejak 2007 karena sejak saat itu tak pernah ada klaim tunjangan kesehatan atas nama mendiang.
Kasus ini terungkap ketika si putri tertangkap razia lalu lintas. Pada surat izin mengemudi (SIM) yang dimilikinya, tertera nama sang ibu.
Baca Juga: Pengacara Ragukan Keaslian Bukti Chat Sex Buat Jerat Rizieq
”Tapi foto di SIM itu adalah foto putrinya, bukan sang ibu. Kami curiga, lantas menggeledah rumahnya. Saat itulah kami mendapati jenazah ibunya dibungkus kain dan disembunyikan di lemari pendingin,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook