Pagi ini, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak menggunakan kendaraan dinas Gubernur ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6/2017). Djarot tiba pukul 8.30 WIB dengan menggunakan taksi.
Dengan begitu, Djarot mengikuti peraturan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dimana, setiap hari Jumat pertama di awal bulan, pejabat Pemprov DKI DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi.
"Nggak boleh katanya (pakai mobil dinas). Katanya harus pakai mobil umum. Tadi mau naik motor sebetulnya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.
Djarot menerangkan, setelah disarankan oleh ajudan, akhirnya dia naik taksi. Padahal, ia inging sekali menggunakna kendaraan bermotor.
"Nggak boleh sama ajudan. Naik taksi saja. Bahaya (kalau naik motor), katanya gitu," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur ini menerangkan, di area rumah dinas gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, tidak ada halte bus Transjakarta. Berbeda saat dia masih tinggal di rumah dinas wakil gubernur DKI Jakarta Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dimana lewat? Taman Suropati (nggak dilewati Transjakarta). Kecuali di Kuningan," kata Djarot.
Selama di perjalanan, Djarot juga sempat bebincang dengan seorang sopir taksi yang ternyata seorang perempuan.
Baca Juga: Segera Lantik Djarot, Tjahjo Tak Tunggu Jaksa Banding Vonis Ahok
"Ngobrol dong ya, rumahnya di mana? brapa tahun (jadi sopir), dia bilang empat tahun. Dia ternyata agak grogi juga. Sewaktu berhenti dia bilang saya milih bapak," kata Djarot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus