Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Polda Metro Jaya belum lama ini mengajukan permohonan kepada National Central Bureau atau Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice buat Rizieq Shihab, tapi dikembalikan karena persyaratannya dianggap kurang lengkap.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!