Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Polda Metro Jaya belum lama ini mengajukan permohonan kepada National Central Bureau atau Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice buat Rizieq Shihab, tapi dikembalikan karena persyaratannya dianggap kurang lengkap.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan