Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Polda Metro Jaya belum lama ini mengajukan permohonan kepada National Central Bureau atau Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice buat Rizieq Shihab, tapi dikembalikan karena persyaratannya dianggap kurang lengkap.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya