Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Polda Metro Jaya belum lama ini mengajukan permohonan kepada National Central Bureau atau Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice buat Rizieq Shihab, tapi dikembalikan karena persyaratannya dianggap kurang lengkap.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kemudian menjelaskan prosedur pengajuan red notice kepada Interpol.
"Tata caranya itu kan harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (Pengawas Penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter, ini tata cara. Kemudian setelah itu, dilakukan gelar. Setelah gelar, kemudian itu tata cara, mekanismenya," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan administrasi penyidikan.
"Kemudian yang diperiksa adalah administrasi penyidikan, administrasi penyidikan dilihat, ada nggak surat perintah penangkapan misalnya, kemudian di dalam surat penangkapan tersebut sudah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa orangnya kemudian pasal yang dilanggar apa, kemudian ada laporan hasilnya tidak. Jadi kelengkapan administrasi itu yang dilihat," kata Martinus.
"Ini nanti akan menjadi bahan dari Interpol Indonesia untuk mengajukan bahan, jadi itu harus dilengkapi dulu," Martinus menambahkan.
Sebelumnya, Interpol Indonesia mengembalikan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/6/2017)
Argo mengatakan nanti penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Penyidik juga belum menentukan opsi lain untuk memulangkan Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini hal yang diprioritaskan penyidik adalah melengkapi berkas perkara Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Pokoknya kami utamakan menyelsaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Wagub Aceh Soal Insiden Aparat Vs Warga di Tengah Bencana: Jaga Kekompakan, Jauhkan Sikap Arogansi
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Siklon Tropis Grant
-
Minta KPK Telusuri Sumber Uang RK ke Wanita, Pakar: Tetapkan Tersangka atau Jangan Bunuh Nama Baik
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai