Suara.com - Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (6/7/2017).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis 5 tahun penjara, plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Choel dinilai KPK bersalah melakukan korupsi sehingga memperkaya kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan USD550 ribu dari proyek Hambalang.
Sementara oleh hakim, Choel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Titik menyatakan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar.
"Choel menerima dari Wafid Muharram an Deddy Kusdinar sebesar USD550 ribu atau setara Rp5 miliar, dan Rp2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal serta Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Globay Daya Manunggal. Karena uang sudah dikembalikan, maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tambah Baslin Sinaga.
Hakim juga tidak meluluskan permohonan penasihat hukum terdakwa agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Baca Juga: Ratusan Ribu Aktivis Anti-Kapitalisme Protes G20 Summit 2017
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja