Suara.com - Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (6/7/2017).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis 5 tahun penjara, plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Choel dinilai KPK bersalah melakukan korupsi sehingga memperkaya kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan USD550 ribu dari proyek Hambalang.
Sementara oleh hakim, Choel terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Titik menyatakan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar.
"Choel menerima dari Wafid Muharram an Deddy Kusdinar sebesar USD550 ribu atau setara Rp5 miliar, dan Rp2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal serta Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Globay Daya Manunggal. Karena uang sudah dikembalikan, maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tambah Baslin Sinaga.
Hakim juga tidak meluluskan permohonan penasihat hukum terdakwa agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Baca Juga: Ratusan Ribu Aktivis Anti-Kapitalisme Protes G20 Summit 2017
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan
-
Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan