Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi gratifikasi, terhadap tiga tersangka kasus suap pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Untuk kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Arif Cahyana (AC), dan Saiful Anwar (SAR) dilakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebanyak 14 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurutnya, 14 orang saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur karyawan dan pejabat PT PAL Indonesia.
"Kami mengkonfirmasi lebih lanjut indikasi adanya penerimaan-penerimaan dan juga pengelolaan keuangan di luar mekanisme perusahaan. Ini yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan kasus indikasi penerimaan gratifikasi tersebut," kata Febri.
KPK telah menyangkakan pasal gratifikasi terhadap tiga tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Ketiga tersangka yang terkena pasal gratifikasi itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).
Menurut dia, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka akan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, kata Febri, pada Selasa (4/7) ketiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi silang di gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Minta Direktur Keuangan PT PAL Serahkan Diri
"Saat penggeledahan di kantor PT PAL Indonesia pada Sabtu (1/7), penyidik menyita uang Rp230 juta dan 2.100 dolar AS," kata Febri. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani