Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi gratifikasi, terhadap tiga tersangka kasus suap pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Untuk kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Arif Cahyana (AC), dan Saiful Anwar (SAR) dilakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebanyak 14 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurutnya, 14 orang saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur karyawan dan pejabat PT PAL Indonesia.
"Kami mengkonfirmasi lebih lanjut indikasi adanya penerimaan-penerimaan dan juga pengelolaan keuangan di luar mekanisme perusahaan. Ini yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan kasus indikasi penerimaan gratifikasi tersebut," kata Febri.
KPK telah menyangkakan pasal gratifikasi terhadap tiga tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Ketiga tersangka yang terkena pasal gratifikasi itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).
Menurut dia, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka akan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, kata Febri, pada Selasa (4/7) ketiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi silang di gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Minta Direktur Keuangan PT PAL Serahkan Diri
"Saat penggeledahan di kantor PT PAL Indonesia pada Sabtu (1/7), penyidik menyita uang Rp230 juta dan 2.100 dolar AS," kata Febri. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir