Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni pada Rabu (19/7) setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.
"Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian saya sejak hari ini sudah bisa bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman," ujar Andi Mallarangeng saat ditemui usai mendatangi kantor Bapas Klas I A Bandung, Jawa Barat, Rabu malam (19/7/2017).
Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai warga negara Indonesia.
Diakui dia, banyak hal yang pelajaran yang didapat ketika berada di dalam Lapas baik. Bahkan Andi mengklaim telah menguasai bahasa Mandarin.
"Banyak hal selama empat tahun ini dengan kegiatan pembinaan. Saya juga belajar bahasa Mandarin, sekarang Alhamdulillah kalau ada teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya," kata dia.
Saat disinggung rencana ke depan setelah bebas murni, ia belum terlalu memikirkannya dan hanya fokus pada keluarga.
"Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke politik. Tentu saja sebagai kader Demokrat membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat keluarga," kata dia.
Baca Juga: Cara Imam Cegah Kasus Andi Mallarangeng Terulang
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I A Bandung, Budiana mengatakan selama CMB, Andi mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina warga binaan.
Selama pemantauan, Andi menunjukkan perilaku yang baik. Bahkan ia juga tidak lupa melaporkan diri pada Bapas selama dua minggu sekali.
"Dia juga melaporkan aktivitasnya di mana, hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri," kata dia.
Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat