Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni pada Rabu (19/7) setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.
"Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian saya sejak hari ini sudah bisa bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman," ujar Andi Mallarangeng saat ditemui usai mendatangi kantor Bapas Klas I A Bandung, Jawa Barat, Rabu malam (19/7/2017).
Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai warga negara Indonesia.
Diakui dia, banyak hal yang pelajaran yang didapat ketika berada di dalam Lapas baik. Bahkan Andi mengklaim telah menguasai bahasa Mandarin.
"Banyak hal selama empat tahun ini dengan kegiatan pembinaan. Saya juga belajar bahasa Mandarin, sekarang Alhamdulillah kalau ada teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya," kata dia.
Saat disinggung rencana ke depan setelah bebas murni, ia belum terlalu memikirkannya dan hanya fokus pada keluarga.
"Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke politik. Tentu saja sebagai kader Demokrat membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat keluarga," kata dia.
Baca Juga: Cara Imam Cegah Kasus Andi Mallarangeng Terulang
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I A Bandung, Budiana mengatakan selama CMB, Andi mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina warga binaan.
Selama pemantauan, Andi menunjukkan perilaku yang baik. Bahkan ia juga tidak lupa melaporkan diri pada Bapas selama dua minggu sekali.
"Dia juga melaporkan aktivitasnya di mana, hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri," kata dia.
Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja