Suara.com - DPR RI, dengan segalam ‘drama’ yang terjadi dalam sidang paripurna, Kamis (20/7/2017), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dengan demikian, setiap partai politik harus memenuhi prasyarat mendapat 20 persen kursi di DPR dan atau meraup 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Sejumlah pihak menilai, peraturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) itu dikhawatirkan bakal memunculkan calon presiden tunggal pada Pemilu 2019. Calon presiden tunggal tersebut merujuk pada Presiden Joko Widodo.
Namun, penilaian tersebut justru dibantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, RUU Pemilu itu bukan untuk mendukung pencalonan tunggal Jokowi pada Pilpres 2019.
Sebab, Jokowi belum tentu dicalonkan menjadi presiden oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Jokowi adalah kader partai tersebut.
"Kita juga tidak tahu nasib Pak Jokowi. Bisa juga Pak Jokowi tidak dapat ‘tiket’, siapa bilang dia bisa dapat ‘tiket’ (maju Pilpres 2019)" kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Karenanya, Fahri menilai ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu itu belum tentu menguntungkan bagi Jokowi.
Fahri mengatakan, baru Prabowo Subianto yang bisa menentukan apakah ingin menjadi capres atau tidak. Sebab, Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sehingga bisa mengambil keputusan strategis.
Baca Juga: Dimusuhi AS dan PBB, Ekonomi Korea Utara Justru Maju Pesat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui