Suara.com - DPR RI, dengan segalam ‘drama’ yang terjadi dalam sidang paripurna, Kamis (20/7/2017), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dengan demikian, setiap partai politik harus memenuhi prasyarat mendapat 20 persen kursi di DPR dan atau meraup 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Sejumlah pihak menilai, peraturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) itu dikhawatirkan bakal memunculkan calon presiden tunggal pada Pemilu 2019. Calon presiden tunggal tersebut merujuk pada Presiden Joko Widodo.
Namun, penilaian tersebut justru dibantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, RUU Pemilu itu bukan untuk mendukung pencalonan tunggal Jokowi pada Pilpres 2019.
Sebab, Jokowi belum tentu dicalonkan menjadi presiden oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Jokowi adalah kader partai tersebut.
"Kita juga tidak tahu nasib Pak Jokowi. Bisa juga Pak Jokowi tidak dapat ‘tiket’, siapa bilang dia bisa dapat ‘tiket’ (maju Pilpres 2019)" kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
Karenanya, Fahri menilai ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu itu belum tentu menguntungkan bagi Jokowi.
Fahri mengatakan, baru Prabowo Subianto yang bisa menentukan apakah ingin menjadi capres atau tidak. Sebab, Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sehingga bisa mengambil keputusan strategis.
Baca Juga: Dimusuhi AS dan PBB, Ekonomi Korea Utara Justru Maju Pesat
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi