Pada pagi hari, sekitar jam 08.00 WIB, petugas kembali memeriksa GPS, ternyata posisi bus sudah di Pekalongan, Jawa Tengah.
Mayasari Bakti langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Pekalongan untuk melacak keberadaan bus dibawa kabur.
"Kami pantau lagi jam 08.00 WIB, sudah di Pekalongan bus. Langsung saya koordinasi dengan polisi Pekalongan kalau ada bus Transjakarta mohon diberhentikan di sana," ujar Daryono.
Saat itu juga, Daryono, langsung membuat laporan kehilangan bus feeder Transjakarta di kantor Polisi Sektor Ciracas.
Bahan bakar bus menipis. Sentot kemudian memutuskan untuk mengisi bahan bakar di salah satu SPBU daerah Pekalongan. Setelah mengisi bahan bakar, ternyata dia tidak mau membayar.
Kasus itu tentu saja menambah berat permasalahan Sentot. Petugas SPBU melaporkan kasus tersebut ke polisi dan selanjutnya dilakukan pengejaran.
"Itu dia mengisi BBG melihat bensin mau abis. Pas mengisi dia juga tidak membayar dan langsung kabur. Itu dikejar sama masyarakat sama polisi akhirnya dia ditangkap," ujar Daryono.
Kenapa tak bayar
Menurut keterangan Daryono, Sentot tidak mau membayar bensin karena dalam pikirannya pengisian bahan bakar bus Transjakarta di manapun tidak perlu bayar, sama seperti di Jakarta. Ternyata dia salah kaprah.
"Itu dia sempat debat sama petugas pom bensin. nggak mau bayar karena di Jakarta itu saya isi bensin nggak pernah bayar pak. karena ini mobil pemerintah ini nggak bayar. itu jawaban Sentot ke petugas," kata Daryono.
Keberadaan bus tersebut kemudian ketahuan. Polisi mencegatnya di salah satu tempat. Sentot pun tak bisa kabur lagi.
Sentot dan barang bukti kemudian dibawa ke Polisi Resor Pekalongan.
"Kami bersama Polsek Ciracas menuju Pekalongan jam 19.00 WIB. kami ketemu dia disana," ujar Daryono.
Setelah pendataan selesai, Sentot dan bus yang dia curi dibawa ke Jakarta pada Kamis (27/7/2017).
Saat ini, Sentot meringkuk di kantor kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Berita Terkait
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo