Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun plus 6 bulan penjara, karena dinilai bersalah dalam kasus suap untuk memengaruhi putusan perkara uji materi.
Selain tuntutan penjara, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), Patrialis juga dituntut mengembalikan uang USD10 ribu dan Rp4 juta kepada negara.
Dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan Patrialis menerima janji dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Uang miliaran rupiah itu sendiri, menurut JPU KPK, dipakai Patrialis untuk melunasi pembelian apartemen.
"Terdakwa saat itu tengah memerlukan dana Rp2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar," ujar JPU KPK Lie Setiawan.
Lie mengungkapkan, apartemen itu dibeli Patrialis untuk diberikan kepada seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.
Baca Juga: Hanya karena Rayakan Gol, Pelatih Ini Dilaporkan ke Polisi
Anggita, perempuan yang sempat ditangkap bersama Patrialis pada 25 Januari 2017, sempat dihadirkan dalam persidangan tertanggal 24 Juli.
Dalam persidangan itu, Anggita mengakui Patrialis pernah ingin memberikan dirinya rumah dan apartemen.
"Saya dulu sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku tidak mau tinggal di apartemen, jadi aku menolak,” tutur Anggita kala itu.
Karena tak mau tinggal di apartemen, Anggita mengakui Patrialis sempat menawarinya untuk dibelikan rumah.
Bahkan, Anggita menuturkan ia dan Patrialis sudah pernah bersama-sama pergi melihat kondisi rumah yang dijanjikan tersebut.
“Rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Waktu itu harga jualnya Rp1 miliar hingga Rp2 miliar,” tuturnya.
Selain apartemen dan rumah, Anggita mengungkapkan Patrialis kerapkali membelikan dirinya pakaian dan mobil.
Patrialis, kata Anggita, membelikan dirinya mobil merek Nissan March pada Desember 2016. Selain mobil, ia beberapa kali juga diberikan uang.
”Kalau uang tunai tidak banyak. Kali terakhir dikasih uang USD500. Mobil dan uang itu diberikan Pak Patrialis sebelum dia umrah, Desember 2016.” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga