Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Anang Revandoko mengatakan bahwa legislator Kalteng berinisial YB berperan selaku perencana dan penyuruh pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya, periode Juli 2017.
"Peran tersangka adalah yang merencanakan serta menyuruh delapan tersangka lainnya untuk membakar sekolah," kata Anang Revandoko saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Selasa.
Kapolda menegaskan bahwa peran YB dalam kasus pembakaran sekolah tersebut sebagai perencana dan menyuruh delapan orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk membakar SD milik Pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya.
Dia menambahkan, YB juga yang menyuruh tersangka lain berinisial AG untuk menyediakan serta menyerahkan beberapa alat untuk pembakaran sekolah seperti handuk, bahan bakar serta beberapa alat bahan bakar lainnya.
"Semua rencana pembakaran sekolah tersebut dilakukan di KONI Provinsi Kalteng. Bahkan sebelumnya pihak kita melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruangan kerjanya di DPRD Provinsi setempat, Kantor KONI dan Kediamannya," katanya.
Jenderal Bintang Satu tersebut menambahkan, penetapan terhadap anggota DPRD Fraksi Gerindra dan AG setelah pihak kepolisian menemukan dua alat bukti.
Pertama adalah berdasarkan pengakuan dari tujuh orang tersangka yang sduah diamankan. Kemudian juga beberapa barang bukti yaitu hasil temuan tim Laboratorium Forensik Surabaya serta beberapa bukti pendukung lainnya.
"Mengenai motif belum kita ketahui. Hanya saja masih kita kembangkan karena dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri belum penuh total," katanya.
Dari tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, semuanya bermotif ekonomi. Sedangkan keterlibatan wakil rakyat di DPRD Kalteng juga masih didalami oleh pihak Mabes Polri.
Baca Juga: Novel Baswedan 'Ditunggu' Lima Laporan Pengaduan di Polda Metro
Saat ini YB juga telah dibawa ke Mabes Polri melalui Kota Banjarmasin, guna melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menguak kasus pembakaran SDN di Palangka Raya tersebut.
Berita Terkait
-
Gerindra DKI Tolak Ide Supeltas Digaji Pakai Dana Pemprov DKI
-
Gerindra: 72 Tahun Indonesia Merdeka, Utang Luar Negeri Rp1.000 T
-
Jokowi Klaim Angka Kemiskinan Turun, Gerindra: Tidak Sesuai Fakta
-
Sindir Jokowi, Fadli Zon: Diktator Tidak Ditentukan oleh Tampang
-
Marah karena Salah Jalan di Semanggi, Politikus Gerindra Di-bully
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU