Suara.com - Di Hadapan Komisi III, Jaksa Agung Bandingkan Penanganan Korupsi di Singapura dan Malaysia dengan Indonesia
Kejaksaan Agung Prasetyo memaparkan hasil pengamatannya dari pembedaan antara pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Hal itu dia paparkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017).
Prasetyo mencatat lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," kata Prasetyo dalam rapat.
Pola seperti ini, katanya dianggap mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016.
"Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55, Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvei," kata Prasetyo.
Capaian Malaysia dan Singapura ini berbeda dengan yang diperoleh Indonesia. Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan yang menjadi andalan KPK, ternyata tidak membuat IPK Indonesia meningkat.
"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," kata dia.
"Dan, pada 2016, Indonesia hanya dapat peringat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei baik untuk Malaysia ataupun untuk Singapura," tambahnya.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Prasetyo kemudian menerangkan kerja Kejaksan yang ada di Malaysia dan Singapura. Kejaksaan di kedua negara ini, kata Prasetyo, merupakan institusi yang berwenang untuk menentukan dapat-tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Aturan ini, kata Prasetyo, merupakan perwujudan universal sistem penuntutan tinggal yang berlaku di setiap negara.
"Mereka bahkan sampaikan ke kita bahwa lembaga apapun atau institusi apapun yang diberi kewenangan luar biasa besar tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung sewenang-sewenang, dan merasa benar sendiri, dan merasa tidak dapat disentuh, dan tidak boleh dipersalahkan. ini disampaikan ke mereka," cerita Prasetyo.
Dia kemudian membandingkan dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 24 Tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku.
"Dan perlu diketahui, baik di Malaysia maupun Singapura, praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan," kata dia.
"Sudah saatnya dan selayaknya semua pihak kita menyimak praktik penegakan hukum pemcegahan di kedua negara tetangga itu yang dalam jangka panjang akan lebih berhasil efektif dan efisien dilakukan melalui pencegahan Meskipun penegakan pencegahan tidak banyak popular, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk pikuk," tambah mantan Politikus Nasdem ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional