Suara.com - Di Hadapan Komisi III, Jaksa Agung Bandingkan Penanganan Korupsi di Singapura dan Malaysia dengan Indonesia
Kejaksaan Agung Prasetyo memaparkan hasil pengamatannya dari pembedaan antara pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Hal itu dia paparkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017).
Prasetyo mencatat lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," kata Prasetyo dalam rapat.
Pola seperti ini, katanya dianggap mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016.
"Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55, Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvei," kata Prasetyo.
Capaian Malaysia dan Singapura ini berbeda dengan yang diperoleh Indonesia. Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan yang menjadi andalan KPK, ternyata tidak membuat IPK Indonesia meningkat.
"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," kata dia.
"Dan, pada 2016, Indonesia hanya dapat peringat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei baik untuk Malaysia ataupun untuk Singapura," tambahnya.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Prasetyo kemudian menerangkan kerja Kejaksan yang ada di Malaysia dan Singapura. Kejaksaan di kedua negara ini, kata Prasetyo, merupakan institusi yang berwenang untuk menentukan dapat-tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Aturan ini, kata Prasetyo, merupakan perwujudan universal sistem penuntutan tinggal yang berlaku di setiap negara.
"Mereka bahkan sampaikan ke kita bahwa lembaga apapun atau institusi apapun yang diberi kewenangan luar biasa besar tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung sewenang-sewenang, dan merasa benar sendiri, dan merasa tidak dapat disentuh, dan tidak boleh dipersalahkan. ini disampaikan ke mereka," cerita Prasetyo.
Dia kemudian membandingkan dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 24 Tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku.
"Dan perlu diketahui, baik di Malaysia maupun Singapura, praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan," kata dia.
"Sudah saatnya dan selayaknya semua pihak kita menyimak praktik penegakan hukum pemcegahan di kedua negara tetangga itu yang dalam jangka panjang akan lebih berhasil efektif dan efisien dilakukan melalui pencegahan Meskipun penegakan pencegahan tidak banyak popular, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk pikuk," tambah mantan Politikus Nasdem ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!