Suara.com - Di Hadapan Komisi III, Jaksa Agung Bandingkan Penanganan Korupsi di Singapura dan Malaysia dengan Indonesia
Kejaksaan Agung Prasetyo memaparkan hasil pengamatannya dari pembedaan antara pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Hal itu dia paparkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017).
Prasetyo mencatat lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," kata Prasetyo dalam rapat.
Pola seperti ini, katanya dianggap mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016.
"Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55, Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvei," kata Prasetyo.
Capaian Malaysia dan Singapura ini berbeda dengan yang diperoleh Indonesia. Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan yang menjadi andalan KPK, ternyata tidak membuat IPK Indonesia meningkat.
"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," kata dia.
"Dan, pada 2016, Indonesia hanya dapat peringat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei baik untuk Malaysia ataupun untuk Singapura," tambahnya.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Prasetyo kemudian menerangkan kerja Kejaksan yang ada di Malaysia dan Singapura. Kejaksaan di kedua negara ini, kata Prasetyo, merupakan institusi yang berwenang untuk menentukan dapat-tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Aturan ini, kata Prasetyo, merupakan perwujudan universal sistem penuntutan tinggal yang berlaku di setiap negara.
"Mereka bahkan sampaikan ke kita bahwa lembaga apapun atau institusi apapun yang diberi kewenangan luar biasa besar tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung sewenang-sewenang, dan merasa benar sendiri, dan merasa tidak dapat disentuh, dan tidak boleh dipersalahkan. ini disampaikan ke mereka," cerita Prasetyo.
Dia kemudian membandingkan dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 24 Tentang Kejaksaan dinyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku.
"Dan perlu diketahui, baik di Malaysia maupun Singapura, praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan," kata dia.
"Sudah saatnya dan selayaknya semua pihak kita menyimak praktik penegakan hukum pemcegahan di kedua negara tetangga itu yang dalam jangka panjang akan lebih berhasil efektif dan efisien dilakukan melalui pencegahan Meskipun penegakan pencegahan tidak banyak popular, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk pikuk," tambah mantan Politikus Nasdem ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim