Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan lima saksi dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dituduhkan kepada Jonru Ginting.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, ahli juga. Ada lima lebih saksi, ahli pidana satu sudah ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (17/9/2017).
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan apakah melalui pemeriksaan saksi itu, penyidik sudah menemukan unsur tindak pidana terkait postingan Jonru yang disebar di medsos.
Dia hanya menyampaikan, nantinya status hukum Jonru Ginting akan ditentukan saat penyidik melakukan gelar perkara.
"Nanti kita cek kelanjutan kasusnya pada saat gelar perkara," katanya.
Argo juga belum bisa menjelaskan kapan pemeriksaan Jonru sebagai terlapor dilakukan. Dia menyampaikan belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait agenda pemeriksaan Jonru dalam kasus tersebut.
"Masih penyelidikan, kita menunggu agenda pemeriksaan," katanya.
Muannas Al Aidid, seorang pengacara melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian, pada Kamis (31/8/2017).
Jonru dilaporkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin.
Zakir juga melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD