Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Agus Trianto menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam putusan dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto nama Novanto tidak disebutkan sebagai pihak mendapat keuntungan dari proyek e-KTP.
"Alasan KPK menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwah Irman dan Sugiharto dalam perkara e-KTP," kata Agus dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Faktanya, lanjut Agus, dalam surat putusan Nomor 4 1/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat, nama Ketua Umum Partai Golkar tidak disebut.
Bahkan, kata dia, nama Novanto juga tidak masuk di dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Sehingga pihak yang terut serta melakukan tindak pidana korupsi menunjukkan tidak ada nama pemohon dalam lis nama yang dibacakan majelis hakim. Sebagaimana yang ikut menikmati keuntungan," tutur Novanto.
Dalam kutipan putusan hakim PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto memang tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana.
Beberapa nama yang disebutkan hanyalah sejumlah anggota DPR lainnya seperti Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, politikus Partai Golkar Markus Nari, serta beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP.
"Kutipan dalam kesimpulan pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 41/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat juga tidak menyebutkan nama pemohon sebagai pihak yang dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama Irman dan Sugiharto," kata Agus.
Baca Juga: KPK Berharap Sidang Praperadilan Novanto Patuhi Hukum
Seperti diketahui sebelumnya secara resmi Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, (4/9/2017).
PN Jaksel pada mulanya menggelar sidang perdana praperadilan pada hari Selasa (12/9/2017). Akan tetapi, saat itu pihak KPK belum siap untuk menjalani persidangan sehingga ditunda sampai Rabu (20/9/2017) hari ini.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan