Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Agus Trianto menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam putusan dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto nama Novanto tidak disebutkan sebagai pihak mendapat keuntungan dari proyek e-KTP.
"Alasan KPK menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwah Irman dan Sugiharto dalam perkara e-KTP," kata Agus dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Faktanya, lanjut Agus, dalam surat putusan Nomor 4 1/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat, nama Ketua Umum Partai Golkar tidak disebut.
Bahkan, kata dia, nama Novanto juga tidak masuk di dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Sehingga pihak yang terut serta melakukan tindak pidana korupsi menunjukkan tidak ada nama pemohon dalam lis nama yang dibacakan majelis hakim. Sebagaimana yang ikut menikmati keuntungan," tutur Novanto.
Dalam kutipan putusan hakim PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto memang tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana.
Beberapa nama yang disebutkan hanyalah sejumlah anggota DPR lainnya seperti Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, politikus Partai Golkar Markus Nari, serta beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP.
"Kutipan dalam kesimpulan pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 41/Tipsus/TPK/ 2017/PN Jakarta Pusat juga tidak menyebutkan nama pemohon sebagai pihak yang dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama Irman dan Sugiharto," kata Agus.
Baca Juga: KPK Berharap Sidang Praperadilan Novanto Patuhi Hukum
Seperti diketahui sebelumnya secara resmi Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, (4/9/2017).
PN Jaksel pada mulanya menggelar sidang perdana praperadilan pada hari Selasa (12/9/2017). Akan tetapi, saat itu pihak KPK belum siap untuk menjalani persidangan sehingga ditunda sampai Rabu (20/9/2017) hari ini.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'