Suara.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengatakan tidak memiliki kewenangan jatuhkan sanksi pada pemilik katering. Hal ini terkait keracunan massal yang dialami sedikitnya 163 siswa SMP Negeri 184 Jakarta saat mengikuti jambore di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (24/9/2017).
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, pihaknya menyerahkan perkara ini pada aparat kepolisian yang tengah menyelidiki.
"Kami hanya membuktikan kalau itu ada keracunan. Nanti yang beri sanksi adalah yang berwenang," kata Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).
Dinkes sendiri mulai memeriksa sampel makanan yang disantap para siswa hari ini. Banyak diantara siswa yang mual, muntah, dan pingsan sehingga harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang didapat Koesmedi, sebagian peserta sudah mengetahui salah satu menu yang ada di dalam nasi kotak rasanya tidak enak. Tapi, masih ada dari mereka yang memakannya.
"Katanya tahunya itu asam rasanya. Tapi tetap diberikan dan dimakan jadi akhirnya keracunan seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Koesmedi mengatakan, ratusan siswa yang dibawa ke rumah sakit, berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah diperbolehkan pulang.
"Rasanya sekarang sudah nggak ada yang dirawat, karena ada yang hanya berobat jalan saja," kata Koesmedi.
Di sisi lain, Koesmedi berharap panitia acara jambore bisa berkoordinasi dengan Dinkes guna mencegah terulangnya peristiwa keracunan makanan.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal Siswa SMP 184, Polisi Periksa Tiga Guru
Jika ini bisa dilakukan, nantinya akan ada petugas kesehatan yang turun untuk melakukan pengecekan makanan.
"Cek sebelum dimakan, sehingga tidak terjadi keracunan seperti itu. Mungkin cara penyimpanannya yang tidak bagus sehingga higienitasnya tidak bagus," pungkas Koesmedi.
Berita Terkait
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Superflu Belum Ditemukan di Jakarta, Bagaimana Langkah Mitigasi Pemprov DKI?
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi