Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg lebih di Jalan Walang Timur, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
Wakil Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka atas nama Safrizal di Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
"Barang bukti yang berhasil kita sita 3 bungkus teh CHina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu beratnya total 3.383 gram, 2 handphone, dan 1 kartu ATM BRI," kata Suwondo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017).
Tersangka Safrizal mengaku, masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Alur, Koja, Jakarta Utara. Pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas menggeledah rumah Safrizal namun tak ditemukan lagi barang bukti jenis sabu.
Istri Safrizal, Mariana mengaku, pada petugas bahwa barang tersebut tak ada lagi di rumahnya. Sebab dibawa kabur oleh Razali kakak kandung Safrizal sekitar pukul 18.00 WIB ke daerah Banjar, Jawa Barat.
Petugas langsung mengejar Razali dan berhasil ditangkap pada Jumat (6/10/2017) di penginapan Pondok Wisata Anugrah Jaya Bulak Laut di Pangandaran, Jawa Barat. Razali ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Mulyadi dan Muzakkir.
Razali mengaku, setelah mengambil barang dari rumah tersangka Rizal, barang tersebut kemudian dibawa bersama dengan tersangka Mulyadi dan Muzakir ke Banjar, Jawa Barat.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu ternyata sudah diserahkan kepada tersangka Jajang Saefudin pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 WIB di SPBU Banjar, Jawa Barat," tutur Suwondo.
Pukul 18.00 WIB, petugas berhasil membekuk Jajang di depan Hotel Hawai, Pangandaran, Jawa Barat. Jajang mengaku barang tersebut disimpannya di mobil Honda CRV yang diparkir di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Grebek Bengkel Sepeda Motor, Temukan 13 Paket Sabu
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil Honda CRV pada pukul 21.00 WIB. Ditemukan 2 buah tas ransel di dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto seluruhnya 17,036 gram," kata Suwondo.
Terhadap Syafrizal, Razali, Mulyadi Muzakir, dan Jajang disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021