Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg lebih di Jalan Walang Timur, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
Wakil Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka atas nama Safrizal di Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
"Barang bukti yang berhasil kita sita 3 bungkus teh CHina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu beratnya total 3.383 gram, 2 handphone, dan 1 kartu ATM BRI," kata Suwondo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017).
Tersangka Safrizal mengaku, masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Alur, Koja, Jakarta Utara. Pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas menggeledah rumah Safrizal namun tak ditemukan lagi barang bukti jenis sabu.
Istri Safrizal, Mariana mengaku, pada petugas bahwa barang tersebut tak ada lagi di rumahnya. Sebab dibawa kabur oleh Razali kakak kandung Safrizal sekitar pukul 18.00 WIB ke daerah Banjar, Jawa Barat.
Petugas langsung mengejar Razali dan berhasil ditangkap pada Jumat (6/10/2017) di penginapan Pondok Wisata Anugrah Jaya Bulak Laut di Pangandaran, Jawa Barat. Razali ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Mulyadi dan Muzakkir.
Razali mengaku, setelah mengambil barang dari rumah tersangka Rizal, barang tersebut kemudian dibawa bersama dengan tersangka Mulyadi dan Muzakir ke Banjar, Jawa Barat.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu ternyata sudah diserahkan kepada tersangka Jajang Saefudin pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 WIB di SPBU Banjar, Jawa Barat," tutur Suwondo.
Pukul 18.00 WIB, petugas berhasil membekuk Jajang di depan Hotel Hawai, Pangandaran, Jawa Barat. Jajang mengaku barang tersebut disimpannya di mobil Honda CRV yang diparkir di Dusun Pangarengan, Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Grebek Bengkel Sepeda Motor, Temukan 13 Paket Sabu
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil Honda CRV pada pukul 21.00 WIB. Ditemukan 2 buah tas ransel di dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat bruto seluruhnya 17,036 gram," kata Suwondo.
Terhadap Syafrizal, Razali, Mulyadi Muzakir, dan Jajang disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi