Polda Metro Jaya gagal memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, pada hari ini, Rabu (11/10/2017).
Sejatinya, Sandiaga dijadwalkan pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus dalam kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Beliau tidak datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, alasan Sandiaga tidak hadir karena sibuk mempersiapkan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta yang rencananya dilaksanakan di Istana Merdeka pada Senin (16/10/2017) pekan depan
"Tidak bisa hadir karena untuk persiapan prosesi pelantikan nanti," kata Argo.
Argo menyampaikan penyidik akan kembali menjadwalkam ulang pemeriksaan terhadap Sandiaga. Namun, Argo belum bisa memastikan kapan Sandiaga akan kembali diperiksa dalam kasus tersebut.
"Nanti kami agendakan kembali, nanti kami koordinasikan biar sama-sama enak kapan bisa hadir, kami tunggu saja," katanya.
Kasus kini membelit Sandiaga merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Fransiska juga turut melaporkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi.
Baca Juga: Tiga Pekan Sebelum Dilantik, Sandiaga Klaim Sinkronisasi Rampung
Tak hanya itu, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penggelapan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok