Suara.com - Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafaruddin Kalo,SH, mengatakan kejahatan perdagangan orang di Kota Medan, bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak remaja.
"Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh generasi muda itu, sangat keterlaluan dan merusak masa depan dirinya sebagai calon-calon pemimpin bangsa," kata Syafruddin, di Medan, Jumat (27/10/2017).
Saat ini saja, menurut dia, remaja yang berinisial AAS (20) warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak Medan, sudah berperan sebagai germo yang menjual perempuan muda kepada orang-orang iseng.
"Apalagi, nantinya AAS tersebut, sudah menjadi orang dewasa dan tentunya sebagai bos mucikari atau pimpinan perdagangan wanita ke luar negeri," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, remaja yang menjadi tersangka kejahatan, dalam perdagangan wanita ilegal itu, diduga karena terpengaruh dengan kehidupan "dunia malam".
Selain itu, bisa saja generasi muda itu, karena tidak memiliki latar belakang pendidikan dan juga merupakan orang pasaran yang selama ini tidak pernah dididik oleh orang tuanya.
"Jadi, kita tidak perlu heran dengan karakter yang dimiliki orang yang seperti itu, karena hanya akan meresahkan masyarakat dan menjadi beban negara," ucapnya.
Syafruddin menambahkan, aparat keamanan juga tidak boleh tinggal diam dan membiarkan kejahatan perdagangan orang itu, semakin merajalela di masyarakat Hal tersebut harus ditindak tegas dan diproses secara hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tersebut.
Bahkan, diduga praktik perdagangan wanita yang dilakukan remaja tersebut, dan diatur oleh sindikat atau "jaringan mafia".
Baca Juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang Berkedok TKI ke Malaysia
Sehubungan dengan itu, Polrestabes Medan dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban terhadap perdagangan wanita remaja dan juga para pelajar.
"Pemerintah dan petugas kepolisian diharapkan terus melakukan razia dan penertiban praktik penjualan wanita tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Personel Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan, seorang remaja berinisial AAS (20) warga Jalan Selambo Dusun VI Patumbak, karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (23/10).
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, di Medan, mengatakan, remaja berperan sebagai germo itu, sudah setahun melakukan perdagangan perempuan muda dengan harga Rp1 juta, "short time".
Wanita muda menjadi korban perdagangan itu, menurut dia, yakni F (19) warga Jalan Seser, Medan Amplas, PS (18) warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19) warga Jalan Sari, Patumbak.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu, bermula dari adanya informasi yang diperoleh, bahwa seorang remaja menjual jasa perempuan kepada lelaki hidung belang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah