Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih pikir-pikir, untuk menyetop kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang menyeret dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka.
"Kami masih pikir-pikir, merujuk pada tiga hal, yakni apakah korban sudah mendapatkan keadilan, kemudian sudah dilayani oleh kami, dan sudah mendapatkan kepastian hukum. Tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban, nanti kami akan tindak lanjuti penyelesaiannya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jaya Merta, Kamis (9/11/2017).
Menurut Adi, penyidik sudah menerima permohonan dari Alfranius Algadri dan Indah Goena, dua nasabah Allianz yang ingin mencabut laporan kasus tersebut.
"Dari pihak korban menyampaikan mereka bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," terangnya.
Namun, Adi mengakui belum bisa berandai-andai apakah kasus tersebut bisa dihentikan atau tidak. Sebab, dia meuturkan belum mengetahui perkembangan dari penyidik soal nasabah Allianz yang mencabut laporan kasus tersebut.
"Makanya sampai sejauh mana nanti, saya akan tanyakan kepada Kasubdit (Industri dan Perdagangan)," kata Adi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani setelah polisi setelah Ifranius dan Indah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Baca Juga: Jamiin Ngamuk di Rumah Mertua Sembari Tenteng Kepala Sang Kakak
Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka