Tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Mantan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul curiga dengan alasan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menolak diperiksa KPK, hari ini, karena KPK belum mendapatkan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Luhut, Novanto ketakutan kalau-kalau nanti langsung ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Itu sangat tidak wajar (meminta izin Presiden). Dia tahu kalau dia datang hari ini, dia akan masuk pakai rompi oranyenya. Jadi dia ketakutan," kata Ruhut kepada Suara.com, Senin (13/ 11/2017).
Menurut Ruhut janganlah Jokowi diajak untuk mengintervensi proses hukum. Ruhut mengatakan KPK tak perlu minta izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"Tegas kok apa yang disampaikan oleh bapak Presiden. Jadi Presiden jangan diajak intervensi hukum dan ingat korupsi terorisme dan narkoba itu lex specialis. Itu tindak pidana khusus. Tak perlu ada izin Presiden. Itu jelas kok putusan MKnya," tutur Ruhut.
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Ruhut berharap Novanto kooperatif dengan mematuhi proses hukum.
"Karena itu jangan korupsi. Rakyat ini miskin karena ulah para koruptor lho, Novanto harus berani bertanggungjawab dong dengan apa yang telah dilakukan. Jika pembuktian terbalik Novanto zaman dulu dengan kekayaan dia sekarang. Banyak saja ngomongnya," ujar Ruhut
Ruhut yakin KPK akan menjemput paksa Novanto jika terus-terusan mangkir.
"Nanti dia akan dijemput paksa. KPK berani kok. Nggak usah khawatilah. Percayakanlah KPK itu pahlawannya rakyat. Siapa yang mengganggu KPK sama saja itu mengganggu rakyat. Banyak rakyat miskin karena ulah para koruptor," kata Ruhut.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata, "Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri."
"Itu sangat tidak wajar (meminta izin Presiden). Dia tahu kalau dia datang hari ini, dia akan masuk pakai rompi oranyenya. Jadi dia ketakutan," kata Ruhut kepada Suara.com, Senin (13/ 11/2017).
Menurut Ruhut janganlah Jokowi diajak untuk mengintervensi proses hukum. Ruhut mengatakan KPK tak perlu minta izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"Tegas kok apa yang disampaikan oleh bapak Presiden. Jadi Presiden jangan diajak intervensi hukum dan ingat korupsi terorisme dan narkoba itu lex specialis. Itu tindak pidana khusus. Tak perlu ada izin Presiden. Itu jelas kok putusan MKnya," tutur Ruhut.
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Ruhut berharap Novanto kooperatif dengan mematuhi proses hukum.
"Karena itu jangan korupsi. Rakyat ini miskin karena ulah para koruptor lho, Novanto harus berani bertanggungjawab dong dengan apa yang telah dilakukan. Jika pembuktian terbalik Novanto zaman dulu dengan kekayaan dia sekarang. Banyak saja ngomongnya," ujar Ruhut
Ruhut yakin KPK akan menjemput paksa Novanto jika terus-terusan mangkir.
"Nanti dia akan dijemput paksa. KPK berani kok. Nggak usah khawatilah. Percayakanlah KPK itu pahlawannya rakyat. Siapa yang mengganggu KPK sama saja itu mengganggu rakyat. Banyak rakyat miskin karena ulah para koruptor," kata Ruhut.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata, "Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri."
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu