Tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Mantan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul curiga dengan alasan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menolak diperiksa KPK, hari ini, karena KPK belum mendapatkan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Luhut, Novanto ketakutan kalau-kalau nanti langsung ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Itu sangat tidak wajar (meminta izin Presiden). Dia tahu kalau dia datang hari ini, dia akan masuk pakai rompi oranyenya. Jadi dia ketakutan," kata Ruhut kepada Suara.com, Senin (13/ 11/2017).
Menurut Ruhut janganlah Jokowi diajak untuk mengintervensi proses hukum. Ruhut mengatakan KPK tak perlu minta izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"Tegas kok apa yang disampaikan oleh bapak Presiden. Jadi Presiden jangan diajak intervensi hukum dan ingat korupsi terorisme dan narkoba itu lex specialis. Itu tindak pidana khusus. Tak perlu ada izin Presiden. Itu jelas kok putusan MKnya," tutur Ruhut.
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Ruhut berharap Novanto kooperatif dengan mematuhi proses hukum.
"Karena itu jangan korupsi. Rakyat ini miskin karena ulah para koruptor lho, Novanto harus berani bertanggungjawab dong dengan apa yang telah dilakukan. Jika pembuktian terbalik Novanto zaman dulu dengan kekayaan dia sekarang. Banyak saja ngomongnya," ujar Ruhut
Ruhut yakin KPK akan menjemput paksa Novanto jika terus-terusan mangkir.
"Nanti dia akan dijemput paksa. KPK berani kok. Nggak usah khawatilah. Percayakanlah KPK itu pahlawannya rakyat. Siapa yang mengganggu KPK sama saja itu mengganggu rakyat. Banyak rakyat miskin karena ulah para koruptor," kata Ruhut.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata, "Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri."
"Itu sangat tidak wajar (meminta izin Presiden). Dia tahu kalau dia datang hari ini, dia akan masuk pakai rompi oranyenya. Jadi dia ketakutan," kata Ruhut kepada Suara.com, Senin (13/ 11/2017).
Menurut Ruhut janganlah Jokowi diajak untuk mengintervensi proses hukum. Ruhut mengatakan KPK tak perlu minta izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"Tegas kok apa yang disampaikan oleh bapak Presiden. Jadi Presiden jangan diajak intervensi hukum dan ingat korupsi terorisme dan narkoba itu lex specialis. Itu tindak pidana khusus. Tak perlu ada izin Presiden. Itu jelas kok putusan MKnya," tutur Ruhut.
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Ruhut berharap Novanto kooperatif dengan mematuhi proses hukum.
"Karena itu jangan korupsi. Rakyat ini miskin karena ulah para koruptor lho, Novanto harus berani bertanggungjawab dong dengan apa yang telah dilakukan. Jika pembuktian terbalik Novanto zaman dulu dengan kekayaan dia sekarang. Banyak saja ngomongnya," ujar Ruhut
Ruhut yakin KPK akan menjemput paksa Novanto jika terus-terusan mangkir.
"Nanti dia akan dijemput paksa. KPK berani kok. Nggak usah khawatilah. Percayakanlah KPK itu pahlawannya rakyat. Siapa yang mengganggu KPK sama saja itu mengganggu rakyat. Banyak rakyat miskin karena ulah para koruptor," kata Ruhut.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata, "Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri."
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar
-
5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat