Tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Mantan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul curiga dengan alasan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menolak diperiksa KPK, hari ini, karena KPK belum mendapatkan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Luhut, Novanto ketakutan kalau-kalau nanti langsung ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Itu sangat tidak wajar (meminta izin Presiden). Dia tahu kalau dia datang hari ini, dia akan masuk pakai rompi oranyenya. Jadi dia ketakutan," kata Ruhut kepada Suara.com, Senin (13/ 11/2017).
Menurut Ruhut janganlah Jokowi diajak untuk mengintervensi proses hukum. Ruhut mengatakan KPK tak perlu minta izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"Tegas kok apa yang disampaikan oleh bapak Presiden. Jadi Presiden jangan diajak intervensi hukum dan ingat korupsi terorisme dan narkoba itu lex specialis. Itu tindak pidana khusus. Tak perlu ada izin Presiden. Itu jelas kok putusan MKnya," tutur Ruhut.
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Ruhut berharap Novanto kooperatif dengan mematuhi proses hukum.
"Karena itu jangan korupsi. Rakyat ini miskin karena ulah para koruptor lho, Novanto harus berani bertanggungjawab dong dengan apa yang telah dilakukan. Jika pembuktian terbalik Novanto zaman dulu dengan kekayaan dia sekarang. Banyak saja ngomongnya," ujar Ruhut
Ruhut yakin KPK akan menjemput paksa Novanto jika terus-terusan mangkir.
"Nanti dia akan dijemput paksa. KPK berani kok. Nggak usah khawatilah. Percayakanlah KPK itu pahlawannya rakyat. Siapa yang mengganggu KPK sama saja itu mengganggu rakyat. Banyak rakyat miskin karena ulah para koruptor," kata Ruhut.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata, "Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri."
"Itu sangat tidak wajar (meminta izin Presiden). Dia tahu kalau dia datang hari ini, dia akan masuk pakai rompi oranyenya. Jadi dia ketakutan," kata Ruhut kepada Suara.com, Senin (13/ 11/2017).
Menurut Ruhut janganlah Jokowi diajak untuk mengintervensi proses hukum. Ruhut mengatakan KPK tak perlu minta izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"Tegas kok apa yang disampaikan oleh bapak Presiden. Jadi Presiden jangan diajak intervensi hukum dan ingat korupsi terorisme dan narkoba itu lex specialis. Itu tindak pidana khusus. Tak perlu ada izin Presiden. Itu jelas kok putusan MKnya," tutur Ruhut.
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Ruhut berharap Novanto kooperatif dengan mematuhi proses hukum.
"Karena itu jangan korupsi. Rakyat ini miskin karena ulah para koruptor lho, Novanto harus berani bertanggungjawab dong dengan apa yang telah dilakukan. Jika pembuktian terbalik Novanto zaman dulu dengan kekayaan dia sekarang. Banyak saja ngomongnya," ujar Ruhut
Ruhut yakin KPK akan menjemput paksa Novanto jika terus-terusan mangkir.
"Nanti dia akan dijemput paksa. KPK berani kok. Nggak usah khawatilah. Percayakanlah KPK itu pahlawannya rakyat. Siapa yang mengganggu KPK sama saja itu mengganggu rakyat. Banyak rakyat miskin karena ulah para koruptor," kata Ruhut.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata, "Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri."
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari