Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Pengacara Fredrich Yunadi menegaskan kliennya, Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto, tidak berlindung berlindung di balik izin Presiden Joko Widodo agar bebas dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Oh tidak dong (tidak berlindung di balik izin Presiden). Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45," kata Fredrich, Rabu (15/11/2017).
UU tentang KPK yang dijadikan sandaran oleh KPK, menurut Fredrich berada di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini bahasa Indonesia dong. Anak SD sudah ngertilah. Kalau sekarang dia (KPK) menentang kan berarti dia melawan konstitusi," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan Presiden juga mempunyai kewajiban menjaga konstitusi. Bila ada yang hendak menabrak konstitusi, kata dia, Presiden bisa mengamankannya.
"Kan Presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tutur Fredrich.
Fredrich kembali menekankan Novanto tidak sedang mencari perlindungan Presiden. Namun, kata dia, Presiden punya kewajiban untuk melindungi UUD 1945.
"Itu kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah," kata Fredrich.
"Dunia itu tahu Presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," Fredrich menambahkan.
"Oh tidak dong (tidak berlindung di balik izin Presiden). Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45," kata Fredrich, Rabu (15/11/2017).
UU tentang KPK yang dijadikan sandaran oleh KPK, menurut Fredrich berada di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini bahasa Indonesia dong. Anak SD sudah ngertilah. Kalau sekarang dia (KPK) menentang kan berarti dia melawan konstitusi," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan Presiden juga mempunyai kewajiban menjaga konstitusi. Bila ada yang hendak menabrak konstitusi, kata dia, Presiden bisa mengamankannya.
"Kan Presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tutur Fredrich.
Fredrich kembali menekankan Novanto tidak sedang mencari perlindungan Presiden. Namun, kata dia, Presiden punya kewajiban untuk melindungi UUD 1945.
"Itu kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah," kata Fredrich.
"Dunia itu tahu Presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," Fredrich menambahkan.
Bingung
Politikus Golkar Fadel Muhammad tidak mengerti dengan langkah pengacara Novanto melakukan uji materi dua pasal dalam UU KPK: Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 dengan alasan bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945.
"Saya bingung juga, karena itu kan lawyernya yang mau begitu karena ada maksud tertentu," kata mantan gubernur Gorontalo di DPR.
Pengajuan uji materi itu kemudian menjadi dasar Novanto menolak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP sampai hakim konstitusi memutuskan.
Fadel mengatakan elektabilitas Partai Golkar turun setelah Novanto berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Fadel tetap berharap partai berlambang beringin bertahan.
"Turun (elektabilitas) tapi tidak boleh membuat goncangan lebih parah," ujarnya.
Guna membahas masalah Novanto, anggota Komisi XI DPR akan melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Namun, dia tidak mendetailkan kapan dan bahasan dalam pertemuan nanti.
"Saya mau ketemu Pak Jusuf Kalla dulu. (membahas) agenda ini," ujar Fadel sambil berlalu dari wartawan.
"Saya bingung juga, karena itu kan lawyernya yang mau begitu karena ada maksud tertentu," kata mantan gubernur Gorontalo di DPR.
Pengajuan uji materi itu kemudian menjadi dasar Novanto menolak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP sampai hakim konstitusi memutuskan.
Fadel mengatakan elektabilitas Partai Golkar turun setelah Novanto berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Fadel tetap berharap partai berlambang beringin bertahan.
"Turun (elektabilitas) tapi tidak boleh membuat goncangan lebih parah," ujarnya.
Guna membahas masalah Novanto, anggota Komisi XI DPR akan melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Namun, dia tidak mendetailkan kapan dan bahasan dalam pertemuan nanti.
"Saya mau ketemu Pak Jusuf Kalla dulu. (membahas) agenda ini," ujar Fadel sambil berlalu dari wartawan.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri