Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Pengacara Fredrich Yunadi menegaskan kliennya, Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto, tidak berlindung berlindung di balik izin Presiden Joko Widodo agar bebas dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Oh tidak dong (tidak berlindung di balik izin Presiden). Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45," kata Fredrich, Rabu (15/11/2017).
UU tentang KPK yang dijadikan sandaran oleh KPK, menurut Fredrich berada di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini bahasa Indonesia dong. Anak SD sudah ngertilah. Kalau sekarang dia (KPK) menentang kan berarti dia melawan konstitusi," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan Presiden juga mempunyai kewajiban menjaga konstitusi. Bila ada yang hendak menabrak konstitusi, kata dia, Presiden bisa mengamankannya.
"Kan Presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tutur Fredrich.
Fredrich kembali menekankan Novanto tidak sedang mencari perlindungan Presiden. Namun, kata dia, Presiden punya kewajiban untuk melindungi UUD 1945.
"Itu kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah," kata Fredrich.
"Dunia itu tahu Presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," Fredrich menambahkan.
"Oh tidak dong (tidak berlindung di balik izin Presiden). Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45," kata Fredrich, Rabu (15/11/2017).
UU tentang KPK yang dijadikan sandaran oleh KPK, menurut Fredrich berada di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini bahasa Indonesia dong. Anak SD sudah ngertilah. Kalau sekarang dia (KPK) menentang kan berarti dia melawan konstitusi," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan Presiden juga mempunyai kewajiban menjaga konstitusi. Bila ada yang hendak menabrak konstitusi, kata dia, Presiden bisa mengamankannya.
"Kan Presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tutur Fredrich.
Fredrich kembali menekankan Novanto tidak sedang mencari perlindungan Presiden. Namun, kata dia, Presiden punya kewajiban untuk melindungi UUD 1945.
"Itu kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah," kata Fredrich.
"Dunia itu tahu Presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," Fredrich menambahkan.
Bingung
Politikus Golkar Fadel Muhammad tidak mengerti dengan langkah pengacara Novanto melakukan uji materi dua pasal dalam UU KPK: Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 dengan alasan bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945.
"Saya bingung juga, karena itu kan lawyernya yang mau begitu karena ada maksud tertentu," kata mantan gubernur Gorontalo di DPR.
Pengajuan uji materi itu kemudian menjadi dasar Novanto menolak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP sampai hakim konstitusi memutuskan.
Fadel mengatakan elektabilitas Partai Golkar turun setelah Novanto berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Fadel tetap berharap partai berlambang beringin bertahan.
"Turun (elektabilitas) tapi tidak boleh membuat goncangan lebih parah," ujarnya.
Guna membahas masalah Novanto, anggota Komisi XI DPR akan melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Namun, dia tidak mendetailkan kapan dan bahasan dalam pertemuan nanti.
"Saya mau ketemu Pak Jusuf Kalla dulu. (membahas) agenda ini," ujar Fadel sambil berlalu dari wartawan.
"Saya bingung juga, karena itu kan lawyernya yang mau begitu karena ada maksud tertentu," kata mantan gubernur Gorontalo di DPR.
Pengajuan uji materi itu kemudian menjadi dasar Novanto menolak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP sampai hakim konstitusi memutuskan.
Fadel mengatakan elektabilitas Partai Golkar turun setelah Novanto berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Fadel tetap berharap partai berlambang beringin bertahan.
"Turun (elektabilitas) tapi tidak boleh membuat goncangan lebih parah," ujarnya.
Guna membahas masalah Novanto, anggota Komisi XI DPR akan melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Namun, dia tidak mendetailkan kapan dan bahasan dalam pertemuan nanti.
"Saya mau ketemu Pak Jusuf Kalla dulu. (membahas) agenda ini," ujar Fadel sambil berlalu dari wartawan.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia