Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Pengacara Fredrich Yunadi menegaskan kliennya, Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto, tidak berlindung berlindung di balik izin Presiden Joko Widodo agar bebas dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Oh tidak dong (tidak berlindung di balik izin Presiden). Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45," kata Fredrich, Rabu (15/11/2017).
UU tentang KPK yang dijadikan sandaran oleh KPK, menurut Fredrich berada di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini bahasa Indonesia dong. Anak SD sudah ngertilah. Kalau sekarang dia (KPK) menentang kan berarti dia melawan konstitusi," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan Presiden juga mempunyai kewajiban menjaga konstitusi. Bila ada yang hendak menabrak konstitusi, kata dia, Presiden bisa mengamankannya.
"Kan Presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tutur Fredrich.
Fredrich kembali menekankan Novanto tidak sedang mencari perlindungan Presiden. Namun, kata dia, Presiden punya kewajiban untuk melindungi UUD 1945.
"Itu kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah," kata Fredrich.
"Dunia itu tahu Presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," Fredrich menambahkan.
"Oh tidak dong (tidak berlindung di balik izin Presiden). Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45," kata Fredrich, Rabu (15/11/2017).
UU tentang KPK yang dijadikan sandaran oleh KPK, menurut Fredrich berada di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
"Ini bahasa Indonesia dong. Anak SD sudah ngertilah. Kalau sekarang dia (KPK) menentang kan berarti dia melawan konstitusi," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan Presiden juga mempunyai kewajiban menjaga konstitusi. Bila ada yang hendak menabrak konstitusi, kata dia, Presiden bisa mengamankannya.
"Kan Presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tutur Fredrich.
Fredrich kembali menekankan Novanto tidak sedang mencari perlindungan Presiden. Namun, kata dia, Presiden punya kewajiban untuk melindungi UUD 1945.
"Itu kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah," kata Fredrich.
"Dunia itu tahu Presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," Fredrich menambahkan.
Bingung
Politikus Golkar Fadel Muhammad tidak mengerti dengan langkah pengacara Novanto melakukan uji materi dua pasal dalam UU KPK: Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 dengan alasan bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945.
"Saya bingung juga, karena itu kan lawyernya yang mau begitu karena ada maksud tertentu," kata mantan gubernur Gorontalo di DPR.
Pengajuan uji materi itu kemudian menjadi dasar Novanto menolak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP sampai hakim konstitusi memutuskan.
Fadel mengatakan elektabilitas Partai Golkar turun setelah Novanto berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Fadel tetap berharap partai berlambang beringin bertahan.
"Turun (elektabilitas) tapi tidak boleh membuat goncangan lebih parah," ujarnya.
Guna membahas masalah Novanto, anggota Komisi XI DPR akan melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Namun, dia tidak mendetailkan kapan dan bahasan dalam pertemuan nanti.
"Saya mau ketemu Pak Jusuf Kalla dulu. (membahas) agenda ini," ujar Fadel sambil berlalu dari wartawan.
"Saya bingung juga, karena itu kan lawyernya yang mau begitu karena ada maksud tertentu," kata mantan gubernur Gorontalo di DPR.
Pengajuan uji materi itu kemudian menjadi dasar Novanto menolak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP sampai hakim konstitusi memutuskan.
Fadel mengatakan elektabilitas Partai Golkar turun setelah Novanto berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Fadel tetap berharap partai berlambang beringin bertahan.
"Turun (elektabilitas) tapi tidak boleh membuat goncangan lebih parah," ujarnya.
Guna membahas masalah Novanto, anggota Komisi XI DPR akan melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Namun, dia tidak mendetailkan kapan dan bahasan dalam pertemuan nanti.
"Saya mau ketemu Pak Jusuf Kalla dulu. (membahas) agenda ini," ujar Fadel sambil berlalu dari wartawan.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat