Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Surat berkop Yunadi & Associates datang ke kantor KPK jam 10.00 WIB tadi.
Surat tertanggal 14 November 2017. Isinya pemberitahuan tentang alasan Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini.
Ada tujuh poin informasi yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, argumentasi hukum Novanto.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: Setya Novanto, pekerjaan ketua DPR RI dan seterusnya.
Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945 yang bunyi pasal diuraikan dalam pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas. Dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Keempat, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 diuraikan.
Kelima, bahwa adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
Keenam, bahwa pernyataan ketua KPK tentang pansus angket dan seterusnya.
Ketujuh, bahwa adanya tugas negara pada Novanto untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR pada hari ini.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi -- kuasa hukum Novanto.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Novanto serta pertinggal.
Surat tertanggal 14 November 2017. Isinya pemberitahuan tentang alasan Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini.
Ada tujuh poin informasi yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, argumentasi hukum Novanto.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: Setya Novanto, pekerjaan ketua DPR RI dan seterusnya.
Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945 yang bunyi pasal diuraikan dalam pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas. Dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Keempat, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 diuraikan.
Kelima, bahwa adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
Keenam, bahwa pernyataan ketua KPK tentang pansus angket dan seterusnya.
Ketujuh, bahwa adanya tugas negara pada Novanto untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR pada hari ini.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi -- kuasa hukum Novanto.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Novanto serta pertinggal.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia