Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Surat berkop Yunadi & Associates datang ke kantor KPK jam 10.00 WIB tadi.
Surat tertanggal 14 November 2017. Isinya pemberitahuan tentang alasan Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini.
Ada tujuh poin informasi yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, argumentasi hukum Novanto.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: Setya Novanto, pekerjaan ketua DPR RI dan seterusnya.
Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945 yang bunyi pasal diuraikan dalam pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas. Dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Keempat, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 diuraikan.
Kelima, bahwa adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
Keenam, bahwa pernyataan ketua KPK tentang pansus angket dan seterusnya.
Ketujuh, bahwa adanya tugas negara pada Novanto untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR pada hari ini.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi -- kuasa hukum Novanto.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Novanto serta pertinggal.
Surat tertanggal 14 November 2017. Isinya pemberitahuan tentang alasan Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini.
Ada tujuh poin informasi yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, argumentasi hukum Novanto.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: Setya Novanto, pekerjaan ketua DPR RI dan seterusnya.
Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945 yang bunyi pasal diuraikan dalam pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas. Dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Keempat, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 diuraikan.
Kelima, bahwa adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
Keenam, bahwa pernyataan ketua KPK tentang pansus angket dan seterusnya.
Ketujuh, bahwa adanya tugas negara pada Novanto untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR pada hari ini.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi -- kuasa hukum Novanto.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Novanto serta pertinggal.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos