Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Surat berkop Yunadi & Associates datang ke kantor KPK jam 10.00 WIB tadi.
Surat tertanggal 14 November 2017. Isinya pemberitahuan tentang alasan Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini.
Ada tujuh poin informasi yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, argumentasi hukum Novanto.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: Setya Novanto, pekerjaan ketua DPR RI dan seterusnya.
Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945 yang bunyi pasal diuraikan dalam pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas. Dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Keempat, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 diuraikan.
Kelima, bahwa adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
Keenam, bahwa pernyataan ketua KPK tentang pansus angket dan seterusnya.
Ketujuh, bahwa adanya tugas negara pada Novanto untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR pada hari ini.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi -- kuasa hukum Novanto.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Novanto serta pertinggal.
Surat tertanggal 14 November 2017. Isinya pemberitahuan tentang alasan Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini.
Ada tujuh poin informasi yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, argumentasi hukum Novanto.
Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.
Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: Setya Novanto, pekerjaan ketua DPR RI dan seterusnya.
Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945 yang bunyi pasal diuraikan dalam pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas. Dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Keempat, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 diuraikan.
Kelima, bahwa adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
Keenam, bahwa pernyataan ketua KPK tentang pansus angket dan seterusnya.
Ketujuh, bahwa adanya tugas negara pada Novanto untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR pada hari ini.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi -- kuasa hukum Novanto.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Novanto serta pertinggal.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus