Suara.com - Kurang lebih tiga hari sudah Setya Novanto mendekam di rumah tahanan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak ditahan, Minggu (19/11/2017) lalu. Ketua DPR itu pun menilai fasilitas tempat dia ditahan cukup memadai.
Hal itu disampaikan Novanto kepada pengacaranya, Fredrich Yunadi, dibanding dengan Rutan lain yang pernah dikunjunginya selama menjabat sebagai anggota dewan.
"Beliau bilang Rutan di sini (di KPK) sangat baik, sangat layak tempatnya, dan sangat ramah terhadap tahanan. Dan dia bilang fasilitasnya lebih dari cukup daripada Rutan-rutan lain yang pernah beliau tinjau," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Fredrich menyampaikan, kliennya tidak pernah mengeluh dengan keadaannya saat ini, termasuk juga terkait penyakit yang dideritanya.
Sebab, dokter di KPK, kata Fredrich, selalu berjaga untuk menangani keluhan Novanto. Dia juga mengatakan Novanto tidak pernah meminta ditemani dokter atau perawat selama dalam tahanan.
"Tidak (ada permintaan itu), karena di sini (di Rutan KPK) kan ada dokter jaga. Jadi cukup mengeluh pada dokter jaga, gitu aja. Tadi juga diperiksa sama dokter," katanya.
Lebih lanjut, Fredrich mengatakan, dia diminta penyidik KPK untuk berkonsultasi dengan dokter di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur untuk memulihkan kesehatan Novanto.
Namun, hal itu bukan berarti dokter dari RS Premier harus didatangkan ke KPK.
"Nggak perlu didatangkan (dokter dari RS Premier). Kita hanya meminta resep diantarkan ke sini, dokter di sini yang mengadakan. Karena di sini semua ditanggung oleh KPK," kata Fredrich.
Baca Juga: Bukan Cuma KPK, Polda juga Gagal Periksa Setya Novanto
Dijelaskan Fredrich, kliennya menderita penyakit yang bermacam-macam. Selian gangguan otak, ketua umum Partai Golkar tersebut juga terserang penyakit lainnya.
"Kan beliau sakitnya komplikasi, kan banyak sekali. Kalau mau tahu sakit apa, tanya sama dokter yang merawat, jangan tanya saya. Saya tidak bisa memberitahukan apapun," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK