Suara.com - Kepala Biro Multimedia Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan masih menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Victor Bungtilu Laiskodat.
Rikwanto menambahkan Bareskrim Polri kini sudah memeriksa sebanyak 20 saksi. Namun, penyidik masih memerlukan saksi lain yang akan dipanggil termasuk saksi ahli.
"Ya, kami perlu lagi memeriksa saksi lain. Untuk itu para saksi ahli diambil keterangannya untuk menjelaskan secara bahasa. Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan," kata Rikwanto usai serah terima jabatan, di Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Rikwanto menjelaskan penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD).
"Kami juga mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang ya di Majelis Kehormatan Dewan yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Victor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR. Semua berjalan beriringan bersamaan," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari hasil sidang MKD di DPR akan menjadi pertimbangan dan masukan bagi penyidik.
"Jadi proses itu sesuatu yang memang tahapan yang harus dilakukan. Itu masukan," kata Rikwanto.
Selanjutnya Rikwanto mengenai pemanggilan Victor, masih menunggu dari penyidik Bareskrim Polri.
"Untuk itu ya nanti itu penyidik yang menentukan," ujar Rikwanto.
Baca Juga: Partai Demokrat Bandingkan Sikap Victor Laiskodat dengan Ahok
Victor dilaporkan ke Bareskrim Polri Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN lantaran ucapannya saat pidato di forum calon Gubernur dan Bupati di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang menuding keempat parti itu sebagai partai pendukung khilafah dan intoleran. Video Victor saat berpidato menjadi viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Kasus Pencemaran Nama Baik PDIP, Alfian Tanjung Segera Disidang
-
Kasus Ujaran Kebencian Eggi Sudjana, Polisi Minta Pendapat Ahli
-
Polisi Perpanjang Penahanan Jonru Ginting Selama 20 Hari
-
Konten Porno di Facebook dan Twitter Paling Sukar Diblokir
-
Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali