Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airways terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabiltas Dwi Ariyani. Etihad Airways juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi Ariyani melalui media massa dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 37 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta. Dan tergugat II PT Jasa Angkasa Pura dan tegugat III Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.
Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Dwi Ariyani, meski sebagian gugatan tidak dikabulkan. Dalam keputusan, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Ariyani terhadap PT Jasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan, karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Terkait dengan putusan ini tentunya kami berterimakasih kepada majelis, meskipun ada hal yang tidak di kabulkan. Seharusnya menurut kami, Kemenhub dan Angkasa Pura bersalah karena mereka tidak melakukan fungsi kewenangan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap termasuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam hal ini Etihad tapi majelis hakim berpandangan lain jadi intinya sebagian di kabulkan sebagian tidak di kabulkan," ujar Heppy dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat pihak Etihad atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways dan pihak lain yakni PTJasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.
Perlakuan diskriminatif yang dialami Dwi bermula pada Maret 2016, Dwi yang naik Etihad yang hendak ke Genewa, Swiss mendapat undangan International Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang "Pendalaman Implemtasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketika itu, crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengizinkan terbang.
Kondisi disabilitas Dwi oleh crew Etihad dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evaluasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.
Heppy berharap adanya putusan tersebut menjadi momentum kemenangan gerakan disabilitas untuk memperjuangkan hak dan pelayanan publik yang menghormati dan ramah kepada disabilitas.
"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," kata dia.
Baca Juga: Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu juga berharap semua sektor membuat aturan pelaksana yang konkrit, terhadap perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemangku kewajiban khususnya para kementerian terkair.
"Kedepan tidak hanya sektor perhubungan tapi juga sektor sektor lain masyarakat seperti sektor ketenaga kerjaan, sektor hukum atau sektor sektor lain. Saya rasa harus mengapresiasi layanan yang lebih baik lagi kepada teman disabilitas setelah ada putusan ini," ucap Heppy.
Di kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih mengatakan keputusan tersebut harus menjadi sumber hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Kita harap dapat menjadi yurisprudensi bagi semua maskapai penerbangan, dalam rangka memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan transportasi udara khususnya," tutur Fahrojih.
Berita Terkait
-
Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas
-
2018, Penyandang Disabilitas akan Direkrut Pemprov Jakarta
-
Kemenaker Dorong Peningkatan Akses Kerja Penyandang Disabilitas
-
Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif
-
Diduga ISIS, Ayah dan Putranya Mau Ledakkan 500 Penumpang Etihad
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi