Suara.com - Kementerian Perhubungan didorong memiliki aturan untuk melindungi kelompok disabilitas yang naik pesawat. Ini dilakukan agar kasus diskriminasi Etihad Airways kepada Dwi Ariyani.
Pengacara Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih menyebut ada kekosongan hukum bagi penyandang disabilitas yang menyebabkan kliennya didiskriminasi.
"Jadi kejadian kemarin tidak lepas dari kekosongan hukum, ketidakpastian hukum bagi penyandang disabilitas," ujar Ikhwan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ikhwan menuturkan berdasarkan pasal 135 Undang-undang Penerbangan, pemerintah diamanatkan untuk membuat peraturan lebih lanjut, mengenai perlindungan terhadap hak hak disabilitas dalam penggunaan moda transportasi. Pasalnya kata Ikhwan selama ini pemerintah belum membuat aturan mengenai perlindungan penyandang disabiltas sesuai amanat UU penerbangan.
"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah segera membuat peraturan menteri berkaitan perlindungan disabilitas di sektor penerbangan, yang sudah diamanatkan di pasal 135 UU nomor 1 Tahun 2009," kata dia.
Terkait kasus Dwi Ariyani yang mengalami perlakuan diskriminatif oleh Etihad Airways di Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Kementerian Perhubungan kata Ikhwan memilki kewenangan menegakkan aturan kepada Etihad Airways, jika terbukti melanggar aturan.
"Kemenhub punya kewenangan menegakkan aturan ke Etihad, ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang punya kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran ini fakta kuat yang dinyatakan hakim," ucap Ikhwan.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah segera melakukan investigasi untuk memberikan sanksi kepada Etihad jika terbukti melanggar aturan.
"Pemerintah segera melakukan investigasi, melakujan penegakkan hukum, jatuhkan sanksi apabila Etihad benar melanggar," tutur Ikhwan.
Baca Juga: Disabilitas Indonesia Menang Gugat Etihad Airways
Sementara itu, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Ariani Soekanwo meminta Kementerian Perhubungan membuat regulasi terkait perlindungan hak terhadap penyandang disablitas. Menurutnya selama ini pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan belum mendapat layanan ramah bagi penyandang disabilitas.
"Jadi bagaimana Kemenhub di Ditjen Perhubungan Udara itu semua maskapai melaksanakan tugasnya dengan baik dan ramah dengan disabilitas. Selama ini kita kayak dipermainkan. Disabilitas mendapatkan layanan sebagaimana warga negara pada umumnya," ucap Ariani.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airways terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabiltas Dwi Ariyani. Etihad Airways juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi Ariyani melalui media massa dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 37 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta. Dan tergugat II PT Jasa Angkasa Pura dan tegugat III Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.
Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat pihak Etihad atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways dan pihak lain yakni PTJasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.
Perlakuan diskriminatif yang dialami Dwi bermula pada Maret 2016, Dwi yang naik Etihad yang hendak ke Genewa, Swiss mendapat undangan International Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang "Pendalaman Implemtasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketika itu, crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengizinkan terbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
KSAD Bongkar Ada Upaya Sabotase, Lepas Baut Jembatan Bailey di Wilayah Bencana
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi