Suara.com - KPK dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Mojokerto mengenai kasus dugaan suap pembahasan perubahan dana APBD untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat tahun anggaran 2017, Senin (18/12/2017).
Kedua legislator yang bakal diperiksa itu ialah Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar, dan Junaedi Malik dari Partai Kebangkitan Bangsa.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.
KPK sejak pekan lalu rutin memanggil anggota DPRD Mojokerto untuk diperiksa perihal kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK memeriksa Febriana Meldyawati, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dan Yuli Veronica Maschur anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional.
Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi lain, di antaranya Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto; Subektiarso, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto; dan, Riyanto Kabid Perbendaharaan BPPKAD.
Wali Kota Masud Yunus sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka kasus itu pada Senin (4/12) dua pean lalu, namun tak ditahan.
Penetapan Masud sebagai tersangka bermula ketika KPK menemukan bukti baru atas dugaan turut menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Indonesia Punya Utang Belum Terbayar ke Palestina
Febri menjelaskan, penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto; Purnomo (Ketua DPRD), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD), dan Umar Faruq.
Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia