Suara.com - Bujang berinisial FN alias Nunur tega membunuh tetangganya yang tengah hamil Iis Aisyah (32), hanya gara-gara kesal kerapkali ditanya “kapan kawin?”
Pemuda berusia 28 tahun itu membunuh Iis yang sedang hamil 8 bulan pada Jumat (19/1/2018), di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Garut. IA sendiri ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (28/1) pekan lalu.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, pembunuhan itu berawal ketika Nunur sedang termangu di depan rumahnya, Jumat dua pekan lalu.
Saat itu, Iis yang melintas di depan rumah Nunur menghampiri bujang tersebut dan memberikan nasihat agar segera menikah.
"Korban mengatakan kepada pelaku ‘segera kawin, yang lain kan sudah menikah semua, kok kamu tidak kawin-kawin’. Ternyata, nasihat itu menyinggung perasaan pelaku,” kata Wiguna, Senin (29/1).
Merasa harga dirinya diinjak-injak, Nunur pada Jumat siang yang nahas itu bertandang ke rumah korban.
Karena tak merasakan niat jahat, Iis mempersilakan Nunur memasuki ruang tamunya. Setelahnya, korban masuk ke dalam kamar peraduan.
Nunur ternyata membuntuti korban. Ketika Iis lengah, Nunur mendorongnya hingga terjerembab ke atas kasur.
Setelahnya, nunur tanpa ampun mencekik Iis. Korban sempat melawan, yakni menggigit jari pelaku. Tapi, tenaga Nunur lebih kuat dan terus mencekik Iis hingga tewas.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,1 SR Guncang Jayapura Papua
Takut Iis masih hidup, Nunur lantas menginjak leher korban untuk memastikan tetangganya itu tewas.
“Sesudah membunuh korban, pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp800 ribu dan satu ponsel,” terangnya.
Nunur sempat melarikan diri ke ibu kota sesudah melakukan aksi keji tersebut. Namun, polisi mampu melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di Kalideres, Jakarta.
Karena melawan saat ditangkap, polisi menghadiahi Nunur satu peluru di bagian kaki.
“Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, bantal, sandal jepit, baju daster, dan kain. Tersangka kami jerat memakai Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tandas Wiguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru