Suara.com - Bujang berinisial FN alias Nunur tega membunuh tetangganya yang tengah hamil Iis Aisyah (32), hanya gara-gara kesal kerapkali ditanya “kapan kawin?”
Pemuda berusia 28 tahun itu membunuh Iis yang sedang hamil 8 bulan pada Jumat (19/1/2018), di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Garut. IA sendiri ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (28/1) pekan lalu.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, pembunuhan itu berawal ketika Nunur sedang termangu di depan rumahnya, Jumat dua pekan lalu.
Saat itu, Iis yang melintas di depan rumah Nunur menghampiri bujang tersebut dan memberikan nasihat agar segera menikah.
"Korban mengatakan kepada pelaku ‘segera kawin, yang lain kan sudah menikah semua, kok kamu tidak kawin-kawin’. Ternyata, nasihat itu menyinggung perasaan pelaku,” kata Wiguna, Senin (29/1).
Merasa harga dirinya diinjak-injak, Nunur pada Jumat siang yang nahas itu bertandang ke rumah korban.
Karena tak merasakan niat jahat, Iis mempersilakan Nunur memasuki ruang tamunya. Setelahnya, korban masuk ke dalam kamar peraduan.
Nunur ternyata membuntuti korban. Ketika Iis lengah, Nunur mendorongnya hingga terjerembab ke atas kasur.
Setelahnya, nunur tanpa ampun mencekik Iis. Korban sempat melawan, yakni menggigit jari pelaku. Tapi, tenaga Nunur lebih kuat dan terus mencekik Iis hingga tewas.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,1 SR Guncang Jayapura Papua
Takut Iis masih hidup, Nunur lantas menginjak leher korban untuk memastikan tetangganya itu tewas.
“Sesudah membunuh korban, pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp800 ribu dan satu ponsel,” terangnya.
Nunur sempat melarikan diri ke ibu kota sesudah melakukan aksi keji tersebut. Namun, polisi mampu melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di Kalideres, Jakarta.
Karena melawan saat ditangkap, polisi menghadiahi Nunur satu peluru di bagian kaki.
“Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, bantal, sandal jepit, baju daster, dan kain. Tersangka kami jerat memakai Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tandas Wiguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan