"Sebenarnya penyerangan pada ponpes itu tidak ada sama sekali alias hoax, sudah kami selidiki di lapangan," paparnya.
"Modusnya rata-rata menggunakan menyerang ulama," lanjutnya.
Menurut Arman, hal itu sudah lama berlangsung dan berantai.
"Hasil postingan ada ribuan akun dan sudah viral," bebernnya.
Itong Akui Tidak Ada Motif untuk Menyebar Berita Hoax
Pada Suara.com, tersangka Muhammad Faizal Arifin alias Itong, yang saat ini ditahan di Polda Jatim, mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia baru sadar bahwa perbuatannya telah meresahkan banyak orang setelah ditangkap polisi.
"Saya tidak punya maksud untuk menyebar berita bohong. Saya hanya meng copy paste tulisan-tulisan yang berhubungan dengan kiai atau ulama agar dibaca banyak orang," aku Itong.
Disampaikan Itong, sebenarnya dia sangat menyayangi kyai dan ulama. Dia mengaku tidak mau kiai atau ulama menjadi korban kekejaman siapa saja.
"Saya sangat sayang pada kyai. Tidak ada keuntugan dan maksud tertentu untuk membohongi seseorang. Karena saking sayangnya dengan kiai dan ulama, sehingga saat saya meng upload informasi itu tidak memikirkan akibatnya," pungkasnya.
Baca Juga: Menang Lewat Adu Penalti, Sriwijaya Bakal Hadapi Arema di Final
Dari tindakan empat tersangka, mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan aas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Rasa dan Etnis dan pasal 15 atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Achmad Ali)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor