Suara.com - Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1940 tahun 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dilarang mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi lewat baliho, spanduk dan iklan baik di media cetak, elektronik dan online.
Hal tersebut diungkapnya saat menggelar rapat menyongsong Hari Raya Nyepi pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kantor KPUD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (6/3/2018).
Rapat tersebut dihadiri tim pemenangan pasangan calon gubernur masing-masing, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua MUI Bali serta tokoh agama lainnya dan Bawaslu Bali.
Dia mengatakan, terkait ucapan selamat Hari Nyepi sudah dibahas dan ditegaskan dan alat peraga Pilkada adalah alat yang dipasang oleh KPU. Selain itu, titik-titik alat peraga tersebut sudah ditentukan oleh KPU.
“Alat peraga kampanye itu yang dipasang oleh kami dan pasangan calon yang sudah melewati seleksi dari kita. Dimana yang sudah diatur oleh keputusan KPU,” jelasnya.
Sandi menjelaskan, apabila ada yang memasang ucapan selamat Hari Raya Nyepi, itu akan melanggar aturan masa kampanye.
“Jadi, Bawaslu menegaskan dan pandangan kami juga sama bahwa pasangan calon dilarang membuat baliho, spanduk, beriklan di media cetak, elektronik dan online untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi. Jadi, apakah boleh salah satu pasangan calon kampanye memasang baliho ucapan selamat selain yang diatur oleh KPU? Tentu saja itu tidak bisa. Itu juga sudah tegas diatur oleh peraturan KPU,” tegasnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Dia mengatakan bahwa sudah diatur dalam undang-undang, selain alat peraga atas ijin KPU tidak boleh dipasang.
Dia mencontohkan, terkait dengan ucapan selamat hari raya semisal salah satu calon mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi yang juga merupakan ketua partai hal tersebut, juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
“Posisisnya dia sudah jelas menjadi peserta pasangan calon. Sehingga meskipun dia jadi ketua partai tidak bisa karena masih melekat menjadi peserta Pemilu,”jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat 1 huruf j PKPU nomor 04 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sedangkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, bahwa sudah dikoordinasikan dengan KPU bahwa pasangan calon tidak diperkenankan memberikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi karena ada unsur-unsur kampanye.
“Oleh karena itu, masalah itu harus benar-benar lepas dari unsur kampanye. Hal ini sangat baik sebenarnya dipakai untuk event sosialisai,” terangnya.
“Disini yang penting maksud baik itu jangan sampai menyebabkan dari pasangan partai ada celah yang nanti bisa kena sanksi,” paparnya.
Menurutnya, hal-hal yang memakai simbol keagamaan itu perlu dikomunikasikan dengan pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu