Suara.com - Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1940 tahun 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dilarang mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi lewat baliho, spanduk dan iklan baik di media cetak, elektronik dan online.
Hal tersebut diungkapnya saat menggelar rapat menyongsong Hari Raya Nyepi pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kantor KPUD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (6/3/2018).
Rapat tersebut dihadiri tim pemenangan pasangan calon gubernur masing-masing, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua MUI Bali serta tokoh agama lainnya dan Bawaslu Bali.
Dia mengatakan, terkait ucapan selamat Hari Nyepi sudah dibahas dan ditegaskan dan alat peraga Pilkada adalah alat yang dipasang oleh KPU. Selain itu, titik-titik alat peraga tersebut sudah ditentukan oleh KPU.
“Alat peraga kampanye itu yang dipasang oleh kami dan pasangan calon yang sudah melewati seleksi dari kita. Dimana yang sudah diatur oleh keputusan KPU,” jelasnya.
Sandi menjelaskan, apabila ada yang memasang ucapan selamat Hari Raya Nyepi, itu akan melanggar aturan masa kampanye.
“Jadi, Bawaslu menegaskan dan pandangan kami juga sama bahwa pasangan calon dilarang membuat baliho, spanduk, beriklan di media cetak, elektronik dan online untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi. Jadi, apakah boleh salah satu pasangan calon kampanye memasang baliho ucapan selamat selain yang diatur oleh KPU? Tentu saja itu tidak bisa. Itu juga sudah tegas diatur oleh peraturan KPU,” tegasnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Dia mengatakan bahwa sudah diatur dalam undang-undang, selain alat peraga atas ijin KPU tidak boleh dipasang.
Dia mencontohkan, terkait dengan ucapan selamat hari raya semisal salah satu calon mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi yang juga merupakan ketua partai hal tersebut, juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
“Posisisnya dia sudah jelas menjadi peserta pasangan calon. Sehingga meskipun dia jadi ketua partai tidak bisa karena masih melekat menjadi peserta Pemilu,”jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat 1 huruf j PKPU nomor 04 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sedangkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, bahwa sudah dikoordinasikan dengan KPU bahwa pasangan calon tidak diperkenankan memberikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi karena ada unsur-unsur kampanye.
“Oleh karena itu, masalah itu harus benar-benar lepas dari unsur kampanye. Hal ini sangat baik sebenarnya dipakai untuk event sosialisai,” terangnya.
“Disini yang penting maksud baik itu jangan sampai menyebabkan dari pasangan partai ada celah yang nanti bisa kena sanksi,” paparnya.
Menurutnya, hal-hal yang memakai simbol keagamaan itu perlu dikomunikasikan dengan pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan