Suara.com - Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1940 tahun 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dilarang mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi lewat baliho, spanduk dan iklan baik di media cetak, elektronik dan online.
Hal tersebut diungkapnya saat menggelar rapat menyongsong Hari Raya Nyepi pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kantor KPUD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (6/3/2018).
Rapat tersebut dihadiri tim pemenangan pasangan calon gubernur masing-masing, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua MUI Bali serta tokoh agama lainnya dan Bawaslu Bali.
Dia mengatakan, terkait ucapan selamat Hari Nyepi sudah dibahas dan ditegaskan dan alat peraga Pilkada adalah alat yang dipasang oleh KPU. Selain itu, titik-titik alat peraga tersebut sudah ditentukan oleh KPU.
“Alat peraga kampanye itu yang dipasang oleh kami dan pasangan calon yang sudah melewati seleksi dari kita. Dimana yang sudah diatur oleh keputusan KPU,” jelasnya.
Sandi menjelaskan, apabila ada yang memasang ucapan selamat Hari Raya Nyepi, itu akan melanggar aturan masa kampanye.
“Jadi, Bawaslu menegaskan dan pandangan kami juga sama bahwa pasangan calon dilarang membuat baliho, spanduk, beriklan di media cetak, elektronik dan online untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi. Jadi, apakah boleh salah satu pasangan calon kampanye memasang baliho ucapan selamat selain yang diatur oleh KPU? Tentu saja itu tidak bisa. Itu juga sudah tegas diatur oleh peraturan KPU,” tegasnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Dia mengatakan bahwa sudah diatur dalam undang-undang, selain alat peraga atas ijin KPU tidak boleh dipasang.
Dia mencontohkan, terkait dengan ucapan selamat hari raya semisal salah satu calon mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi yang juga merupakan ketua partai hal tersebut, juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
“Posisisnya dia sudah jelas menjadi peserta pasangan calon. Sehingga meskipun dia jadi ketua partai tidak bisa karena masih melekat menjadi peserta Pemilu,”jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat 1 huruf j PKPU nomor 04 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sedangkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, bahwa sudah dikoordinasikan dengan KPU bahwa pasangan calon tidak diperkenankan memberikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi karena ada unsur-unsur kampanye.
“Oleh karena itu, masalah itu harus benar-benar lepas dari unsur kampanye. Hal ini sangat baik sebenarnya dipakai untuk event sosialisai,” terangnya.
“Disini yang penting maksud baik itu jangan sampai menyebabkan dari pasangan partai ada celah yang nanti bisa kena sanksi,” paparnya.
Menurutnya, hal-hal yang memakai simbol keagamaan itu perlu dikomunikasikan dengan pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku