Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendapat tujuh temuan tren kekerasan yang berkembang sesuai konteks dari tahun ketahun.
“Itu merupakan catatan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani baik oleh 237 lembaga negara maupun lembaga masyarakat serta pengaduan yang langsung datang ke komnas perempuan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2018 Komnas Perempuan, tujuh temuan tersebut ialah ;
1. KDRT, Femicide, Poligami, dan Perkawinan Anak.
2. Kekerasan terhadap perempuan (KtP) berbasis Cyber.
3. Incest.
4. Pelaku kekerasan seksual diranah personal, ada tiga kategori tertinggi yaitu: Pacar 1.528 kasus, Ayah Kandung 452 kasus, dan paman 322 kasus. Itu dari kategori pelaku.
5. Konflik Sumber Daya Alam dan Pemiskinan.
6. Perempuan masih menjadi sasaran yang disalahkan, dibully termasuk dalam konteks perselingkuhan, poligami dan kejahatan perkawinan lainnya, sementara pelaku lolos dari penghakiman.
7. Politik populisme sudah menawan isu-isu krusial menjadi jalan di tempat atau bahkan kemunduran dalam penanganan isu pelanggaran HAM masa lalu atau semakin buruknya isu-isu HAM perempuan yang dipolitisasi atau dianggap mengganggu moral mayoritas seperti minimnya suara mencegah persekusi pada minoritas agama, minoritas seksual, politisasi isu perzinahan yang tidak bisa dibedakan dengan kekerasan seksual dan lain-lain.
Dijelaskan Azriana, kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber adalah kekerasan yang muncul kepermukaan dengan massif, namun kurang dalam pelaporan dan penanganan.
“Dampak dari kejahatan cyber inj dapat menjatuhkan hidup perempuan, menjadi korban berulang kali, bahkan seumur hidup,” ujarnya.
Adapun jenis KtP dunia maya yaitu, pendekatan untuk memperdaya, pengiriman teks untuk menyakiti /mengancam/menakuti/mengganggu, peretasan, pelanggaran provasi, ancaman distribusi foto atau video pribadi, penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga rekrutmen online.
Selain itu, kasus incest dengan pelaku ayah kandung atau pelecehan seksual anak dibawah 5 tahun menjadi PR terbesar negara dan bangsa Indonesia untuk merespon situasi kekerasan yang ekstrim ini.
Azriana mengatakan walau pun sudah ada penghukuman yang ditunjukan untuk menjerakan publik melalui perpu kebiri, tapi tidak banyak mengubah darurat kekerasan seksual yang ada.
“Ini menjunjukan ada diskoneksi analisa negara terhadap penyebab kekerasan seksual dengan penanganannya,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
3 Pemain Liga Indonesia yang Viral karena Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat