Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mencari keberadaan satu pelaku dari kelompok penyebar ujaran kebencian The Family Muslim Cyber Army yang buron di Luar Negeri.
Diduga pelaku yang diketahui berinisial SP ini melarikan diri ke Korea Selatan.
Terkait pencarian buron dari sindikat MCA itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Saya nggak aware, nggak ngikutin," kata Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, pencarian DPO atau buronan Polisi biasanya langsung bekerjasama dengan jaringan interpol.
"Mungkin kalau DPO kayak begitu, koordinasinya dengan regional, melalui Interpol. KBRI kita (negara setempat) yang menangani," ujar dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto
saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018) mengatakan bahwa dalam upaya penangkapan buronan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berencana mengajukan rednotice kepada Interpol.
Red notice merupakan permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.
Namun demikian, Ari belum bisa menyimpulkan apakah aksi penyebaran hate speech dari kelompok MCA ini merupakan pesanan atau tidak. Sejauh ini polisi masih menelusuri motif di balik kasus penyebaran hate speech yang dilakukan kelompok MCA ini.
Baca Juga: Polisi Kejar Pentolan Muslim Cyber Army di Korea Selatan
Ari juga belum bisa menjelaskan peran SP dalam kasus penyebaran hate speech di media sosial. Kata dia, peran pelaku akan terungkap apabila sudah tertangkap.
Penangkapan kelompok The Family MCA dilakukan secara serentak di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu, Senin (26/2/2018). Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor