Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengebut, bakal calon wakil presiden untuk disandingkan dengan Joko Widodo dalam PIlpres 2019, harus memenuhi sejumlah kriteria.
Hasto menuturkan, kriteria utama bagi bakal cawapres yang diterapkan PDIP adalah, sosok tersebut harus bisa bekerja sama dengan Jokowi.
“PDIP tidak peduli apakah sosok tersebut dari partai politik atau tidak. Tidak perlu ada dikotomi antara parpol dan nonparpol, yang penting semua bergerak ke bawah untuk rakyat. Semua berdedikasi untuk rakyat dan negara serta bisa bekerja sama dengan Pak Jokowi," kata Hasto di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Menurut Hasto, biar bagaimana pun, parpol juga memiliki dedikasi yang tinggi untuk negara. Sebab itu, tak seharusnya ada dikotomi antara kader parpol atua bukan.
Hasto mengatakan, siapa pun yang ingin menjadi bakal cawapres Jokowi tentunya adalah sosok yang memiliki rasa keterpanggilan untuk mengabdi terhadap negara.
"Semua terpanggil sebagai pemimpin untuk bangsa, juga memiliki komitmen sama. PDIP selalu membuka ruang bagi hadirnya kepemimpinan dari Parpol ataupun dari luar Parpol yang menurut PDIP memiliki kualifikasi kepemimpinan yang baik," ujar Hasto.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Belum Teken UU MD3, Seskab: Tunggu Saja Besok
-
Ke Istana, Ulama se-Kalsel Simpan Kriteria Cawapres untuk Jokowi
-
Hakim Pilihan Presiden SBY Bakal Pensiun, MK Sambangi Jokowi
-
Ketua MK Minta Pihak yang Mendesaknya Mundur 'Move On'
-
Senat Kazakhstan Jauh-Jauh Datang untuk Beri Undangan ke Jokowi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB