Suara.com - Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menghadapi persidangan atas tuduhan menyalahgunakan pengaruhnya untuk mendapatkan bocoran rincian penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam kampanye pemilihannya pada 2007.
Menanggapi hal itu, pengacara Sarkozy mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan untuk menyidangkannya di pengadilan, demikian dilaporkan harian "Le Monde" seperti dikutip Antara.
"Nicolas Sarkozy akan...dengan tenang menunggu hasil keputusan pernyataan ketidakabsahan. Tidak ada keraguan padanya bahwa sekali lagi kebenaran akan menang," kata tim pengacaranya melalui pernyataan. Permohonan akan didengarkan dalam persidangan pada 25 Juni.
Perkara tersebut muncul setelah penyidik menggunakan penyadapan telepon untuk memeriksa dugaan lain, yakni pendanaan secara ilegal dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk kampanye Sarkozy
Penyidik curiga Sarkozy mengamati perkara terpisah melalui jaringan informan.
Perkembangan pada Kamis (29/3/2018) itu muncul hanya satu pekan setelah Sarkozy diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kampanye pemilihan.
Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan kemudian dikalahkan pemimpin Sosialis, Francois Hollande, ketika berupaya terpilih kembali.
Sejak itu, ia menghadapi serangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi, kecurangan, tindakan pilih kasih serta penyelewangan dana kampanye.
Di Prancis, menjual pengaruh bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 500.000 euro (sekitar Rp8,4 miliar).
Sarkozy telah menghadapi persidangan atas tuduhan-tuduhan terpisah berupa penyerbuan terlarang yang tertunda selama kampanye pemilihan 2012 yang gagal dimenangkannya.
Baca Juga: KPK Dalami Cita Rasa Pencucian Uang di Kasus Setya Novanto
Berita Terkait
-
Eks Presiden Prancis Bantah Pernah Terima Uang dari Khadafi
-
Dituduh Terima Uang dari Khadafi, Eks Presiden Prancis Ditangkap
-
Mantan Presiden Prancis Diperiksa Terkait Skandal Dana Kampanye
-
Dituding Sadap Presiden Prancis, Ini Pembelaan Amerika Serikat
-
Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan