Suara.com - Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menghadapi persidangan atas tuduhan menyalahgunakan pengaruhnya untuk mendapatkan bocoran rincian penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam kampanye pemilihannya pada 2007.
Menanggapi hal itu, pengacara Sarkozy mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan untuk menyidangkannya di pengadilan, demikian dilaporkan harian "Le Monde" seperti dikutip Antara.
"Nicolas Sarkozy akan...dengan tenang menunggu hasil keputusan pernyataan ketidakabsahan. Tidak ada keraguan padanya bahwa sekali lagi kebenaran akan menang," kata tim pengacaranya melalui pernyataan. Permohonan akan didengarkan dalam persidangan pada 25 Juni.
Perkara tersebut muncul setelah penyidik menggunakan penyadapan telepon untuk memeriksa dugaan lain, yakni pendanaan secara ilegal dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk kampanye Sarkozy
Penyidik curiga Sarkozy mengamati perkara terpisah melalui jaringan informan.
Perkembangan pada Kamis (29/3/2018) itu muncul hanya satu pekan setelah Sarkozy diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kampanye pemilihan.
Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan kemudian dikalahkan pemimpin Sosialis, Francois Hollande, ketika berupaya terpilih kembali.
Sejak itu, ia menghadapi serangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi, kecurangan, tindakan pilih kasih serta penyelewangan dana kampanye.
Di Prancis, menjual pengaruh bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 500.000 euro (sekitar Rp8,4 miliar).
Sarkozy telah menghadapi persidangan atas tuduhan-tuduhan terpisah berupa penyerbuan terlarang yang tertunda selama kampanye pemilihan 2012 yang gagal dimenangkannya.
Baca Juga: KPK Dalami Cita Rasa Pencucian Uang di Kasus Setya Novanto
Berita Terkait
-
Eks Presiden Prancis Bantah Pernah Terima Uang dari Khadafi
-
Dituduh Terima Uang dari Khadafi, Eks Presiden Prancis Ditangkap
-
Mantan Presiden Prancis Diperiksa Terkait Skandal Dana Kampanye
-
Dituding Sadap Presiden Prancis, Ini Pembelaan Amerika Serikat
-
Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan